Pontjo Sutowo Diberi Tenggat 8 Hari Kosongkan Hotel Sultan
Jakarta, IMC Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu delapan hari kepada PT Indobuildco, perusahaan yang dikuasai Pontjo Sutowo, untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan serta bangunan Hotel Sultan kepada negara. Langkah ini menjadi bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan dalam rangka penyelamatan aset negara.
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Kharis Sucipto, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan aanmaning atau teguran resmi sebagai tahapan awal pelaksanaan eksekusi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan jangka waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela,” ujar Kharis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Aanmaning dijadwalkan kembali pada Senin, 9 Februari 2026. Sejak tanggal tersebut, PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan dan mengembalikan tanah serta bangunan Hotel Sultan dalam waktu delapan hari kalender. “Pengosongan dan pengembalian dilakukan paling lambat delapan hari sejak 9 Februari 2026,” tegasnya.
Aset Negara Wajib Dikembalikan
Kharis menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Hotel Sultan telah berakhir pada tahun 2023. Seiring berakhirnya HGB tersebut, pemerintah menjalankan mekanisme penyelamatan aset negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang berdiri di atas eks HGB Nomor 26 dan 27 di kawasan Gelora Bung Karno merupakan milik negara. Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden tahun 1984 yang menetapkan seluruh tanah dan bangunan eks kawasan Asian Games sebagai aset negara Republik Indonesia.
“Baik tanah maupun bangunan yang melekat di atas lahan eks HGB tersebut adalah milik negara,” kata Kharis.
Menurutnya, lahan tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Kementerian Keuangan sejak 2010, sementara pencatatan administrasi bangunan telah diselesaikan pada 2025.
Dalam perkara Nomor 208 Tahun 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan pemerintah. Majelis hakim memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan serta bangunan Hotel Sultan kepada negara.
Putusan tersebut bersifat serta-merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.
Indobuildco Ajukan Banding
Meski demikian, PT Indobuildco menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur banding. Ketua Tim Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa kliennya tidak sependapat dengan putusan yang dapat langsung dieksekusi.
“Kami akan mengajukan banding. Putusan serta-merta tidak dapat dijalankan karena perkara ini menyangkut sengketa hak atas tanah,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Hamdan beralasan bahwa dalam perkara pertanahan, Mahkamah Agung memiliki doktrin dan yurisprudensi yang menekankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, putusan serta-merta tidak semestinya diberlakukan dalam sengketa kepemilikan tanah.
Dihukum Bayar Royalti Puluhan Juta Dolar
Selain perintah pengosongan, PT Indobuildco juga diwajibkan membayar royalti penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dolar Amerika Serikat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tertuang dalam putusan pengadilan yang mengabulkan sebagian gugatan dari Menteri Sekretaris Negara dan PPK GBK.
“Pembayaran royalti penggunaan tanah HPL sebesar 45.356.473 dolar AS, yang dikonversi ke rupiah saat pembayaran,” ujar Sunoto.
Majelis hakim menilai bahwa status kepemilikan lahan Hotel Sultan telah sah menjadi milik negara dan telah diuji hingga tingkat peninjauan kembali. Sementara itu, perpanjangan HGB yang dilakukan PT Indobuildco pada 2002 dinilai cacat hukum, sehingga HGB yang berlaku hingga April 2023 dinyatakan hapus demi hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti telah berlaku sejak terbitnya Surat Keputusan Gubernur tahun 1971 dan diperkuat oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Fakta persidangan menunjukkan PT Indobuildco tidak melakukan pembayaran royalti sejak 2007 hingga 2023, sehingga dinilai telah melakukan wanprestasi.( Rachman Salihul Hadi/IMC/Red.)
