Terdakwa MDD Divonis 3 Bulan, Plea Bargaining Perdana Berjalan di Kejari Jakut
![]() |
| Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Kejari Jakut Wujudkan Peradilan Cepat |
JAKARTA, IMC – Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara mencatatkan langkah progresif dalam penegakan hukum dengan
menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) pada perkara
tindak pidana pencurian. Mekanisme ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan
di wilayah Jakarta oleh Kejari Jakarta Utara.
Perkara tersebut menjerat terdakwa berinisial MDD yang didakwa melanggar
Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki,
melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dr. Anggara Hendra Setya Ali, dalam
keterangan resminya, Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa proses plea
bargaining diawali saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)
pada Jumat, 20 Februari 2026.
Pada tahap tersebut, Penuntut Umum menanyakan kesediaan tersangka untuk
mengakui perbuatannya. Terdakwa MDD, yang didampingi penasihat hukum,
menyatakan pengakuan bersalah. Pernyataan itu kemudian dituangkan dalam Berita
Acara Pengakuan Bersalah dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kesepakatan
Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, penasihat hukum, dan
terdakwa.
Selanjutnya, Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri
Jakarta Utara pada Senin, 23 Februari 2026. Pemeriksaan digelar pada
Selasa, 24 Februari 2026 melalui prosedur pemeriksaan acara singkat oleh hakim
tunggal.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan keabsahan pengakuan bersalah
beserta perjanjian yang telah disepakati para pihak. Pada Rabu, 25 Februari
2026, hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa, kemudian
mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum serta pleidoi dari penasihat
hukum.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, hakim tunggal menjatuhkan
pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa MDD. Majelis juga
memerintahkan terdakwa mematuhi Kesepakatan Pengakuan Bersalah Nomor
B.239/M.I.II/E.OH/02/202 tanggal 20 Februari 2026 serta membebankan biaya
perkara sebesar Rp2.000.
Penerapan mekanisme plea bargaining ini bertujuan mewujudkan asas
peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan
prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak. Langkah
tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus
mengoptimalkan sumber daya aparat penegak hukum.
Dengan terlaksananya mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang
profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan regulasi serta
kebutuhan masyarakat. (Muzer)
