On Air di RRI Bogor, Kejari Depok Edukasi Publik soal Kewenangan JPU
.jpeg)
Kejari Depok Kupas Peran Jaksa Penuntut Umum Lewat Siaran Radio
Depok, IMC– Kejaksaan Negeri Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui program Jaksa Menyapa. Kegiatan edukatif ini digelar secara on air di Radio RRI Pro 1 Bogor pada Kamis (19/2/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Depok di bawah
kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Arief Budiman dalam
mendekatkan institusi kejaksaan kepada masyarakat sekaligus memberikan
pemahaman hukum yang mudah diakses publik.
Dalam siaran tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala Subseksi I pada
Seksi Intelijen Richard, S.H., M.H.Li., bersama Jaksa Fungsional Seksi
Intelijen Athar Bungo Ramadan, S.H., dan Devi Ferdiani, S.H. Ketiganya
memaparkan materi secara komprehensif dan komunikatif.
Para narasumber menjelaskan secara khusus mengenai kewenangan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Materi yang disampaikan
mencakup peran strategis JPU dalam proses penuntutan, fungsi koordinatif dalam
sistem peradilan pidana, serta pentingnya profesionalisme jaksa dalam menjamin
kepastian hukum.
Selain pemaparan materi, program juga dikemas secara interaktif sehingga
masyarakat pendengar dapat lebih mudah memahami substansi hukum yang
disampaikan. Antusiasme pendengar terlihat dari tingginya perhatian terhadap
topik kewenangan JPU yang dinilai relevan dengan kebutuhan informasi hukum
masyarakat.
Kajari Depok Dr. Arief Budiman melalui Kasi
Intelijen (Kepala Seksi Intelijen) Barkah D Hatmoko, S.H., M.H.menegaskan
bahwa program Jaksa Menyapa akan terus digencarkan sebagai sarana edukasi publik
yang efektif.
“Melalui siaran radio, kami ingin memastikan informasi hukum dapat
menjangkau masyarakat lebih luas. Harapannya, masyarakat semakin memahami
proses penegakan hukum dan peran kejaksaan di dalamnya,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Depok berharap kegiatan ini dapat meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap
institusi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang profesional, transparan,
dan akuntabel. (Muzer)
