Manfaatkan Situasi Pasca Banjir, Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Ringkus Empat Pencuri Aset Kantor Inspektorat
Aceh Tamiang, IMC - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar aset negara di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian, Selasa (10/02/26).
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah:
HD (37), warga Desa Pantai Tinjau, Kecamatan Sekrak.
MR (26), warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru.
MI (39), warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru.
GN (22), warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/30/II/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG tertanggal 8 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh AKP Rahmad bersama Katim Opsnal Aiptu Deni Suganda melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku.
"Awalnya kami mengamankan GN (22) dan MR (26) di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru," ujar AKP Rahmad.
Dari hasil pengembangan terhadap GN dan MR, tim kemudian meringkus dua rekan mereka lainnya, yakni HD (37) dan MI (39). Bersama para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 22 unit kursi merk Chitose yang dicuri dari Kantor Inspektorat.
AKP Rahmad mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan situasi pasca bencana banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang. Kondisi kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten yang sedang sepi dan gelap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keempat pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup AKP Rahmad.
