Kajari Jainah Tegas Berantas Korupsi, Dua Tersangka Baru Perjalanan Dinas Ditahan
![]() |
| Kejari Kaur Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD |
KAUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejari Kaur di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah, S.H., M.H., dalam memerangi dan memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (23/2/2026) terhadap E.Y.
selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur dan T.P. selaku mantan Anggota
DPRD Kabupaten Kaur periode 2019–2024. Usai ditetapkan, keduanya langsung
dilakukan penahanan oleh penyidik.
Dalam keterangannya, Kajari Kaur Dr. Jainah menjelaskan bahwa penetapan
kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah
ditangani. Penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup serta
fakta-fakta yang terungkap dalam putusan pengadilan.
“Para tersangka diketahui memiliki peran dalam pelaksanaan dan
pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas dimaksud,” tegas Jainah.
Sebagai langkah penegakan hukum lanjutan, penyidik Kejari Kaur menahan
kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, Kabupaten
Bengkulu Selatan, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 23 Februari 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto
Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi
tersebut merupakan bagian dari total keseluruhan sebesar Rp13.093.974.476,00
(tiga belas miliar sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat
ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
Kejari Kaur menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta membuka
kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Langkah tersebut
merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan setiap rupiah uang
negara yang disalahgunakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta
memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di daerah. (Muzer)

.jpeg)