News Update

Kajari Jainah Tegas Berantas Korupsi, Dua Tersangka Baru Perjalanan Dinas Ditahan

 

Kejari Kaur Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

 

KAUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejari Kaur di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah, S.H., M.H., dalam memerangi dan memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.


Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (23/2/2026) terhadap E.Y. selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur dan T.P. selaku mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2019–2024. Usai ditetapkan, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Dalam keterangannya, Kajari Kaur Dr. Jainah menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani. Penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup serta fakta-fakta yang terungkap dalam putusan pengadilan.

“Para tersangka diketahui memiliki peran dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas dimaksud,” tegas Jainah.

Sebagai langkah penegakan hukum lanjutan, penyidik Kejari Kaur menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 23 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut merupakan bagian dari total keseluruhan sebesar Rp13.093.974.476,00 (tiga belas miliar sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).

Kejari Kaur menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan setiap rupiah uang negara yang disalahgunakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di daerah. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment