News Update

Kejari Jakarta Utara Hentikan Penuntutan 6 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice

 


Jakarta, IMC – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis dengan berhasil menyelesaikan enam perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif.

Keberhasilan tersebut dicapai dalam kurun waktu dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2026, setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.

Kasi Pidum Anggara Hendra Setya Ali, Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa keenam tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil penilaian komprehensif dan pertimbangan yuridis, para tersangka dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri sehingga memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Pendekatan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek penegakan hukum, tetapi juga aspek pemulihan bagi penyalahguna,” ujar Anggara.

Sebagai tindak lanjut, para tersangka ditetapkan menjalani program rehabilitasi narkotika di Balai Rehabilitasi Narkotika Lido, Kabupaten Bogor, selama enam bulan. Program rehabilitasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya pemulihan dari ketergantungan narkotika sekaligus langkah preventif agar para tersangka tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kejaksaan menegaskan, penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.

Meski mengedepankan pendekatan humanis, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memastikan setiap proses tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas, sehingga tujuan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat tetap terjaga. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment