Kasus Korupsi Hibah ASITA, Kejati Kaltara Era Yudi Indra Gunawan Bergerak Tegas

Di Bawah Komando Yudi Indra Gunawan, Kejati Kaltara Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Aplikasi ASITA
Tanjung Selor, IMC – Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) di bawah komando Yudi Indra Gunawan
kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Kaltara menetapkan tiga
orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Hibah
Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas
Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Penetapan
tersangka tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara
Samiaji Zakaria melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Andi Sugandi,
Selasa (10/02/2026).
Menurut Andi
Sugandi, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 16.00
Wita, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil
penyidikan.
Adapun ketiga
tersangka yang ditetapkan, yaitu:
1.
SMDN, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021;
2.
SF, selaku Ketua DPD ASITA Kaltara
Periode 2020–2025;
3.
MI, pihak ketiga sebagai rekanan
pelaksana kegiatan.
Dari ketiga
tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua
tersangka, yakni SMDN dan SF, selama 20 hari pertama di Rumah
Tahanan Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI ditetapkan sebagai
Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik
secara patut.
“Terhadap
tersangka MI telah dilakukan pemanggilan secara sah, namun yang bersangkutan
tidak hadir, sehingga ditetapkan sebagai DPO dan akan dilakukan upaya paksa
sesuai ketentuan hukum,” jelas Andi Sugandi.
Dalam perkara
ini, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah
pembuatan aplikasi ASITA yang seharusnya diperuntukkan untuk pengembangan
sistem informasi pariwisata daerah, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai
dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Para tersangka
disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair:
Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dan/atau:
Pasal 2 ayat (1)
jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
lainnya:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di bawah
kepemimpinan Kajati Yudi Indra Gunawan, Kejati Kaltara menegaskan bahwa
penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menindak
tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran negara, khususnya pada sektor
pelayanan publik seperti pariwisata.
Kejati Kaltara
juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri
aliran dana, peran pihak lain, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung
jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Penegakan hukum
terhadap perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih
terus mendalami untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pihak-pihak
yang terlibat,” tegas Andi Sugandi.
Langkah tegas ini
sekaligus menegaskan posisi Kejati Kaltara sebagai institusi yang konsisten
mengawal tata kelola keuangan daerah agar bersih, transparan, dan bebas dari
praktik korupsi. (Muzer)