News Update

Kasus Korupsi Hibah ASITA, Kejati Kaltara Era Yudi Indra Gunawan Bergerak Tegas

 

Di Bawah Komando Yudi Indra Gunawan, Kejati Kaltara Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Aplikasi ASITA


 

Tanjung Selor, IMC – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) di bawah komando Yudi Indra Gunawan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Kaltara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Andi Sugandi, Selasa (10/02/2026).

Menurut Andi Sugandi, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan, yaitu:

1.      SMDN, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021;

2.      SF, selaku Ketua DPD ASITA Kaltara Periode 2020–2025;

3.      MI, pihak ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan.

Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni SMDN dan SF, selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut.

“Terhadap tersangka MI telah dilakukan pemanggilan secara sah, namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga ditetapkan sebagai DPO dan akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum,” jelas Andi Sugandi.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah pembuatan aplikasi ASITA yang seharusnya diperuntukkan untuk pengembangan sistem informasi pariwisata daerah, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair:
Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dan/atau:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair lainnya:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di bawah kepemimpinan Kajati Yudi Indra Gunawan, Kejati Kaltara menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran negara, khususnya pada sektor pelayanan publik seperti pariwisata.

Kejati Kaltara juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Penegakan hukum terhadap perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih terus mendalami untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Andi Sugandi.

Langkah tegas ini sekaligus menegaskan posisi Kejati Kaltara sebagai institusi yang konsisten mengawal tata kelola keuangan daerah agar bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment