News Update

HUT ke-2 BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Tekankan Peran Strategis Pemulihan Aset Negara

Jaksa Agung Dorong BPA Jadi Motor Pemulihan Aset Nasional


Jakarta, IMC – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 yang jatuh pada periode 12 Februari 2024–12 Februari 2026. Peringatan digelar secara sederhana namun khidmat di Gedung Barang Bukti BPA, Jalan Raya Kebagusan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, serta seluruh jajaran pegawai BPA. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Perayaan HUT ke-2 BPA ditandai dengan pemotongan pita oleh Jaksa Agung di pintu masuk Gedung Barang Bukti, dilanjutkan dengan peninjauan sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah bernilai tinggi. Usai peninjauan, acara berlanjut dengan pemotongan tumpeng oleh Jaksa Agung bersama Kaba Pemulihan Aset yang didampingi Ketua KKRI.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa meskipun baru berusia dua tahun, Badan Pemulihan Aset telah menunjukkan eksistensi yang signifikan dalam menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana modern, khususnya dalam pemulihan kerugian negara dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

“Dalam waktu yang relatif singkat, BPA telah membuktikan perannya sebagai bagian penting dari penegakan hukum. Momentum hari lahir ini harus menjadi sarana evaluasi dan refleksi agar BPA terus melakukan penguatan dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks ke depan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan bahwa sebagai salah satu badan strategis, BPA berperan melengkapi proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus, serta mendukung perbaikan tata kelola oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini tercermin dari meningkatnya capaian kinerja BPA yang semakin terukur dan efektif dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurutnya, pemulihan aset tidak lagi diposisikan sebagai tahapan akhir semata, melainkan menjadi bagian integral dari keseluruhan proses penegakan hukum. Dengan demikian, setiap perkara tidak hanya berorientasi pada pembuktian kesalahan pelaku, tetapi juga optimalisasi pengembalian aset demi kepentingan negara dan masyarakat.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa BPA memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam penelusuran, pengamanan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil kejahatan. Peran tersebut menegaskan posisi Kejaksaan sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan keadilan retributif, tetapi juga keadilan restoratif dan korektif dalam konteks keuangan negara.

Sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, peran BPA semakin mendapatkan legitimasi dan penguatan dalam kerangka sistem peradilan pidana terintegrasi. Pemulihan aset kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh tahapan penanganan perkara.

Dalam konteks pembangunan nasional dan visi Indonesia Emas 2045, Jaksa Agung menilai peran BPA semakin relevan. Setiap aset yang berhasil dipulihkan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan rakyat, memperkuat ketahanan fiskal, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh insan Adhyaksa, khususnya jajaran BPA, untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan sinergi lintas lembaga, baik nasional maupun internasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi memaparkan visi besar institusinya ke depan. Ia menyebutkan bahwa BPA tengah bersiap melakukan transformasi besar untuk menjadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional atau Central Authority of National Asset Recovery.

Transformasi tersebut diawali dengan percepatan penguatan regulasi dan perbaikan sistem data berbasis teknologi informasi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset. Selain itu, BPA juga merencanakan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) berbasis e-commerce sebagai inovasi untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang dikelola.

Peringatan HUT ke-2 BPA juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan serta Penyelesaian Barang Bukti berupa aset kripto antara Kepala BPA Kuntadi dengan Jampidum Asep N. Mulyana.

Kerja sama ini bertujuan mendukung terwujudnya Single Prosecution System serta memastikan sinergi penanganan barang bukti sejak tahap awal. Penyerahan aset kripto tersebut menjadi simbol kesiapan BPA dalam menghadapi tantangan kejahatan finansial modern.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran BPA seraya menyampaikan harapannya agar lembaga ini semakin kokoh dan adaptif.

“Saya mengucapkan Selamat Hari Lahir Badan Pemulihan Aset Kejaksaan. Semoga BPA semakin profesional, berintegritas, dan menjadi motor penggerak pemulihan aset negara dalam era baru sistem peradilan pidana Indonesia,” pungkasnya. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment