HUT ke-2 BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Tekankan Peran Strategis Pemulihan Aset Negara
![]() |
| Jaksa Agung Dorong BPA Jadi Motor Pemulihan Aset Nasional |
Jakarta, IMC – Badan Pemulihan Aset (BPA)
Kejaksaan Republik Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 yang
jatuh pada periode 12 Februari 2024–12 Februari 2026. Peringatan digelar secara
sederhana namun khidmat di Gedung Barang Bukti BPA, Jalan Raya Kebagusan,
Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Acara tersebut
dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi Kejaksaan
Republik Indonesia (KKRI), Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Kepala Badan
Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung,
serta seluruh jajaran pegawai BPA. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh
satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Perayaan HUT ke-2
BPA ditandai dengan pemotongan pita oleh Jaksa Agung di pintu masuk Gedung
Barang Bukti, dilanjutkan dengan peninjauan sejumlah barang bukti berupa
kendaraan mewah bernilai tinggi. Usai peninjauan, acara berlanjut dengan
pemotongan tumpeng oleh Jaksa Agung bersama Kaba Pemulihan Aset yang didampingi Ketua KKRI.
Dalam
sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa meskipun baru
berusia dua tahun, Badan Pemulihan Aset telah menunjukkan eksistensi yang
signifikan dalam menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana modern, khususnya
dalam pemulihan kerugian negara dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
“Dalam waktu yang
relatif singkat, BPA telah membuktikan perannya sebagai bagian penting dari
penegakan hukum. Momentum hari lahir ini harus menjadi sarana evaluasi dan
refleksi agar BPA terus melakukan penguatan dalam menghadapi tantangan yang
semakin kompleks ke depan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung
menegaskan bahwa sebagai salah satu badan strategis, BPA berperan melengkapi
proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh bidang Pidana Umum dan Pidana
Khusus, serta mendukung perbaikan tata kelola oleh bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara. Hal ini tercermin dari meningkatnya capaian kinerja BPA yang
semakin terukur dan efektif dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.
Menurutnya,
pemulihan aset tidak lagi diposisikan sebagai tahapan akhir semata, melainkan
menjadi bagian integral dari keseluruhan proses penegakan hukum. Dengan
demikian, setiap perkara tidak hanya berorientasi pada pembuktian kesalahan
pelaku, tetapi juga optimalisasi pengembalian aset demi kepentingan negara dan
masyarakat.
Lebih lanjut,
Jaksa Agung menekankan bahwa BPA memegang peran strategis sebagai garda
terdepan dalam penelusuran, pengamanan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian
aset hasil kejahatan. Peran tersebut menegaskan posisi Kejaksaan sebagai
institusi yang tidak hanya menegakkan keadilan retributif, tetapi juga keadilan
restoratif dan korektif dalam konteks keuangan negara.
Sejalan dengan
penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, peran BPA
semakin mendapatkan legitimasi dan penguatan dalam kerangka sistem peradilan
pidana terintegrasi. Pemulihan aset kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari seluruh tahapan penanganan perkara.
Dalam konteks
pembangunan nasional dan visi Indonesia Emas 2045, Jaksa Agung menilai peran
BPA semakin relevan. Setiap aset yang berhasil dipulihkan merupakan bukti nyata
kehadiran negara dalam melindungi kepentingan rakyat, memperkuat ketahanan
fiskal, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
“Oleh karena itu,
saya mengajak seluruh insan Adhyaksa, khususnya jajaran BPA, untuk terus
menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, serta memperkuat kapasitas
sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan sinergi lintas
lembaga, baik nasional maupun internasional,” tegasnya.
Sementara itu,
Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi memaparkan visi besar institusinya ke
depan. Ia menyebutkan bahwa BPA tengah bersiap melakukan transformasi besar
untuk menjadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional atau Central
Authority of National Asset Recovery.
Transformasi
tersebut diawali dengan percepatan penguatan regulasi dan perbaikan sistem data
berbasis teknologi informasi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan aset. Selain itu, BPA juga merencanakan pembentukan Badan Layanan
Umum (BLU) berbasis e-commerce sebagai inovasi untuk mengoptimalkan
nilai ekonomis aset yang dikelola.
Peringatan HUT
ke-2 BPA juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Berita Acara
Serah Terima Pengelolaan serta Penyelesaian Barang Bukti berupa aset kripto
antara Kepala BPA Kuntadi dengan Jampidum Asep N. Mulyana.
Kerja sama ini
bertujuan mendukung terwujudnya Single Prosecution System serta
memastikan sinergi penanganan barang bukti sejak tahap awal. Penyerahan aset
kripto tersebut menjadi simbol kesiapan BPA dalam menghadapi tantangan
kejahatan finansial modern.
Menutup
sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada seluruh
jajaran BPA seraya menyampaikan harapannya agar lembaga ini semakin kokoh dan
adaptif.
“Saya mengucapkan
Selamat Hari Lahir Badan Pemulihan Aset Kejaksaan. Semoga BPA semakin
profesional, berintegritas, dan menjadi motor penggerak pemulihan aset negara
dalam era baru sistem peradilan pidana Indonesia,” pungkasnya. (Muzer)
