Harapan Baru Pascabencana: Kemensos Salurkan Santunan Rp1,7 Miliar untuk Warga Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, IMC - Harapan dan kepedulian nyata hadir bagi keluarga korban bencana alam di Kabupaten Aceh Tamiang. Sebanyak 114 ahli waris korban meninggal dunia akibat musibah banjir dan tanah longsor dijadwalkan menerima santunan kematian dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai wujud kehadiran negara di tengah duka masyarakat.
Pemberian santunan ini rencananya akan diserahkan langsung oleh perwakilan Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Merah Putih pada Kamis pagi, 12 Februari 2026, yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Ahmad Yani, mengonfirmasi bahwa seluruh persiapan teknis telah rampung. Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang, setiap ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp15.000.000.
"Para ahli waris telah melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diminta oleh Kemensos, mulai dari surat pernyataan ahli waris, keterangan dari Datok Penghulu, hingga dokumen kependudukan seperti KTP dan KK," ujar Ahmad Yani di sela-sela persiapan acara, Rabu (11/02/26).
Demi memastikan kelancaran dan kenyamanan para penerima, proses penyaluran bantuan akan dibagi menjadi dua titik lokasi utama:
Titik Pertama: Halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang (melayani 104 ahli waris).
Titik Kedua: SD Negeri 1 Kejuruan Muda (melayani 10 ahli waris).
Tak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, pemerintah juga bergerak cepat memvalidasi bantuan bagi korban luka berat. Dinas Sosial saat ini tengah menghimpun data secara mandiri maupun melalui laporan Datok Penghulu setempat.
Bagi warga yang ingin mengajukan santunan luka berat, persyaratan yang diperlukan meliputi:Surat keterangan dari Dokter atau Puskesmas setempat dan Rekam medis yang sah.
Kabar baik lainnya juga menyasar warga yang terdampak kerugian materiil. Ahmad Yani mengungkapkan bahwa data dari BNPB terkait berbagai skema bantuan telah memasuki tahap validasi, meliputi:
Bantuan Penggantian Perabot Rumah: Rp3.000.000 per KK.
Bantuan Pemulihan Ekonomi: Rp5.000.000 per keluarga.
Jaminan Hidup (Jadup): Rp15.000 per jiwa/hari.
"Untuk tahap pertama, sebanyak 1.286 data telah kami usulkan ke Kementerian Sosial. Saat ini kami sedang menunggu proses administrasi final di tingkat pusat," tambahnya dengan nada optimis.
Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat Aceh Tamiang sekaligus menjadi pemantik semangat bagi warga untuk kembali menata kehidupan pasca bencana.
