News Update

Editorial: Mungkinkah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dihapus Karena Itu Tempat Tinggal Keluarga?

 

Rachman SH.


Jakarta, IMC Indonesia - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara dan daerah yang penting. Namun pertanyaan mendasar patut diajukan: mungkinkah PBB dihapus, khususnya untuk rumah tinggal keluarga yang menjadi kebutuhan dasar, bukan instrumen komersial?

Secara regulasi, PBB diatur dalam kerangka Undang-Undang Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah yang pengelolaannya kini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Artinya, PBB bukan sekadar pajak pusat, melainkan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari PBB, pemerintah membiayai pembangunan jalan, fasilitas umum, pendidikan, dan layanan publik lainnya.

Namun di sisi lain, rumah tinggal adalah kebutuhan primer. Konstitusi melalui Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan hidup sejahtera. Di sinilah muncul dilema: apakah adil negara memungut pajak atas rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal keluarga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah?

Di beberapa negara, seperti Singapura dan Malaysia, terdapat skema keringanan atau pengecualian pajak untuk hunian pertama dengan nilai tertentu. Bahkan di sejumlah wilayah di Amerika Serikat, dikenal konsep homestead exemption yang memberi perlindungan pajak bagi rumah tinggal utama.

Indonesia sebenarnya juga mengenal Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), namun nilainya seringkali belum signifikan di tengah lonjakan harga tanah dan properti. Akibatnya, warga kelas menengah bawah tetap terbebani.

Menghapus PBB sepenuhnya mungkin bukan solusi realistis, karena akan menggerus kemampuan fiskal daerah. Namun reformulasi kebijakan sangat mungkin dilakukan. Misalnya:

1.      Pembebasan PBB untuk rumah pertama dengan nilai tertentu.

2.      Tarif progresif bagi properti kedua, ketiga, dan seterusnya.

3.      Insentif bagi keluarga berpenghasilan rendah, pensiunan, atau veteran.

4.      Digitalisasi dan transparansi penggunaan dana PBB agar publik tahu ke mana pajak mereka digunakan.

Pajak pada dasarnya adalah instrumen keadilan sosial. Ia tidak boleh menjadi beban yang menekan kebutuhan dasar rakyat. Negara perlu membedakan antara aset spekulatif dan rumah sebagai ruang hidup keluarga. (RSH)

Maka pertanyaannya bukan sekadar “mungkinkah PBB dihapus?”, melainkan “bagaimana merancang PBB agar lebih adil dan manusiawi?” Di sinilah dibutuhkan keberanian politik, reformasi fiskal, dan keberpihakan pada rakyat kecil.

Karena pada akhirnya, rumah bukan sekadar objek pajak. Ia adalah ruang harapan, tempat tumbuhnya generasi, dan fondasi ketahanan bangsa.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment