Editorial: Mungkinkah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dihapus Karena Itu Tempat Tinggal Keluarga?
![]() |
| Rachman SH. |
Jakarta,
IMC Indonesia - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini menjadi salah satu sumber
penerimaan negara dan daerah yang penting. Namun pertanyaan mendasar patut
diajukan: mungkinkah PBB dihapus, khususnya untuk rumah tinggal keluarga yang
menjadi kebutuhan dasar, bukan instrumen komersial?
Secara
regulasi, PBB diatur dalam kerangka Undang-Undang Perpajakan Daerah dan
Retribusi Daerah yang pengelolaannya kini menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Artinya, PBB bukan sekadar pajak pusat, melainkan tulang punggung Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Dari PBB, pemerintah membiayai pembangunan jalan, fasilitas
umum, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Namun
di sisi lain, rumah tinggal adalah kebutuhan primer. Konstitusi melalui Pasal
28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan hidup
sejahtera. Di sinilah muncul dilema: apakah adil negara memungut pajak atas
rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal keluarga, terutama bagi
masyarakat berpenghasilan rendah?
Di
beberapa negara, seperti Singapura dan Malaysia, terdapat skema keringanan atau
pengecualian pajak untuk hunian pertama dengan nilai tertentu. Bahkan di
sejumlah wilayah di Amerika Serikat, dikenal konsep homestead exemption yang
memberi perlindungan pajak bagi rumah tinggal utama.
Indonesia
sebenarnya juga mengenal Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP),
namun nilainya seringkali belum signifikan di tengah lonjakan harga tanah dan
properti. Akibatnya, warga kelas menengah bawah tetap terbebani.
Menghapus
PBB sepenuhnya mungkin bukan solusi realistis, karena akan menggerus kemampuan
fiskal daerah. Namun reformulasi kebijakan sangat mungkin dilakukan. Misalnya:
1.
Pembebasan PBB untuk rumah pertama dengan nilai tertentu.
2.
Tarif progresif bagi properti kedua, ketiga, dan seterusnya.
3.
Insentif bagi keluarga berpenghasilan rendah, pensiunan, atau
veteran.
4.
Digitalisasi dan transparansi penggunaan dana PBB agar publik
tahu ke mana pajak mereka digunakan.
Pajak
pada dasarnya adalah instrumen keadilan sosial. Ia tidak boleh menjadi beban
yang menekan kebutuhan dasar rakyat. Negara perlu membedakan antara aset
spekulatif dan rumah sebagai ruang hidup keluarga. (RSH)
Maka
pertanyaannya bukan sekadar “mungkinkah PBB dihapus?”, melainkan “bagaimana
merancang PBB agar lebih adil dan manusiawi?” Di sinilah dibutuhkan keberanian
politik, reformasi fiskal, dan keberpihakan pada rakyat kecil.
Karena
pada akhirnya, rumah bukan sekadar objek pajak. Ia adalah ruang harapan, tempat
tumbuhnya generasi, dan fondasi ketahanan bangsa.
