Usut Dugaan Korupsi Tambang, Tim Pidsus Kejati Kaltara Sita Dokumen dari Lima Kantor
![]() |
| Tim Pidsus Kejati Kaltara Sita Dokumen dari Lima Kantor |
Tanjung Selor, IMC – Tim Penyidik
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati
Kaltara) melakukan penggeledahan di lima instansi pemerintah terkait dugaan
tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Provinsi Kalimantan
Utara.
Penggeledahan
tersebut dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.30
Wita, dan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Kaltara.
Hal itu
disampaikan Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H.,
melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Andi Sugandi.
Menurut Andi, tim
penyidik menyasar empat kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara serta satu kantor perwakilan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM).
“Penggeledahan
dilakukan guna mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti terkait
adanya indikasi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan di wilayah
Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Andi Sugandi.
Adapun lima
lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas
Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Provinsi Kaltara, serta Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Provinsi Kaltara.
Dari hasil
penggeledahan di kelima lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah
dokumen penting, baik berupa dokumen tertulis maupun dokumen elektronik, yang
diduga berkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami telah
mengamankan beberapa dokumen yang akan dipelajari lebih lanjut untuk
kepentingan penyidikan,” tambah Andi.
Hingga saat ini,
Kejati Kaltara masih terus mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan
pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik memastikan
proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Muzer)
