Kajari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari Perkuat Sinergi Datun dengan Bank Jatim
![]() |
| Kejari Kota Bekasi dan Bank Jatim Teken PKS Penanganan Masalah Hukum |
Kota Bekasi, IMC – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Kantor Cabang Jakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jumat (20/2/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi,
Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., bersama Vice President Divisi Hukum Bank
Jatim Cabang Jakarta, Troy Wahana Seta.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Divisi Penagihan dan Pemulihan Kredit
Firman Iswahyudi, Pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Jakarta Khris Taufan Agus
Fajar, serta Pimpinan Cabang Pembantu (Capem) Bank Jatim Jakarta Maharany
Syarifuddin beserta jajaran Bank Jatim.
Dalam sambutannya, Kajari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari yang
didampingi para Kepala Seksi, Kasubagbin, serta para Jaksa Pengacara Negara
(JPN) menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk
memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di
bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, melalui PKS tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan
memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada
Bank Jatim sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
“Melalui kerja sama ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat dalam
penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
sekaligus mendukung tata kelola lembaga yang profesional, transparan, dan
akuntabel,” ujar Sulvia.
Ia menambahkan, kolaborasi antara kejaksaan dan lembaga perbankan daerah
merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi pencegahan sekaligus penyelesaian
sengketa hukum secara efektif, sehingga dapat mendukung pelayanan terbaik
kepada masyarakat.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua pihak berharap koordinasi
penanganan persoalan hukum dapat berjalan lebih optimal serta memberikan
kepastian hukum bagi kegiatan operasional perbankan. (Muzer)

.jpeg)