Di Bawah Komando Indra Thimoty, Kejari Muna Bongkar Korupsi Stadion 2022–2023
Muna, IMC— Kejaksaan Negeri
Muna di bawah komando Indra Thimoty kembali menunjukkan komitmennya
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara. Melalui Tim
Penyidik Pidana Khusus, Kejari Muna menetapkan dan menahan lima orang tersangka
dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Olahraga dan Sepak Bola
Raha Tahun Anggaran 2022–2023 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah
Kabupaten Muna.
Penahanan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) setelah penyidik mengantongi
alat bukti yang cukup. Kelima tersangka saat ini dititipkan sebagai tahanan
penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, didampingi Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus La Ode Fariadin, menyampaikan bahwa langkah
hukum tersebut diambil setelah proses penyidikan menemukan unsur tindak pidana
dan kerugian negara.
“Setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan minimal dua alat bukti
yang sah serta adanya unsur kerugian negara dalam proyek tersebut, penyidik
hari ini menetapkan lima tersangka sekaligus melakukan penahanan,” ujar Indra.
Penetapan tersangka, lanjutnya, telah memenuhi ketentuan hukum acara
pidana. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, total
kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp15.228.852.400,00.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Indra menegaskan, penegakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen
Kejaksaan Negeri Muna dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
sekaligus memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus bekerja profesional dan transparan dalam setiap
penanganan perkara demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kejari Muna sendiri mengusung motto penegakan hukum: tegas dalam
tindakan, profesional dalam pembuktian, dan berintegritas demi kepentingan
masyarakat. (Muzer)
.jpeg)