Di Bawah Komando Taufik Effendi, Kejari Sintang Pulihkan Kerugian Kasus BOK Melawi
1. 
Kejari Sintang Eksekusi Putusan Korupsi BOK, Rp43,33 Juta Dikembalikan ke Nakes
Sintang, IMC – Kejaksaan Negeri
Sintang di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taufik Effendi, SH.,
MH., kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan
Barang Bukti, Kejari Sintang melaksanakan eksekusi putusan perkara korupsi Dana
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten
Melawi, tahun anggaran 2023.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2025/PT
PTK tanggal 15 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde).
Kegiatan penyerahan barang bukti berupa uang dilaksanakan di Aula
Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, pada Jumat (20/2/2026). Dalam eksekusi
itu, Kejari Sintang menyerahkan uang tunai sebesar Rp43.330.000 (empat puluh
tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada 16 tenaga kesehatan yang
bertugas di Puskesmas Ella Hilir.
Kajari Sintang Taufik Effendi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini
merupakan wujud nyata komitmen institusinya tidak hanya dalam penegakan hukum,
tetapi juga dalam upaya pemulihan kerugian negara agar manfaatnya dapat kembali
dirasakan oleh pihak yang berhak.
“Kami memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dilaksanakan
secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengembalian uang ini diharapkan
memberi keadilan bagi para tenaga kesehatan yang terdampak,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rasyid
Kurniawan, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang
Bukti Andi Yaprizal, S.H., M.H., beserta jajaran.
Pelaksanaan eksekusi ini juga merupakan implementasi amanat peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Melalui langkah tersebut, Kejaksaan Negeri Sintang menegaskan
komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme penegakan hukum sekaligus
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan
perkara tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara. (Muzer)