News Update

Tragedi di Balik Bencana: Ekonomi Lumpuh, Warga Aceh Tamiang Justru Tercekik Penagihan Agresif Leasing

 




Aceh Tamiang, IMC – Luka akibat bencana alam yang melanda Aceh Tamiang belum sempat mengering, namun warga kini harus menghadapi "badai" baru yang tak kalah hebat: tekanan finansial dari perusahaan pembiayaan. Di tengah puing-puing rumah yang rusak dan aktivitas ekonomi yang mati suri, para korban bencana mengaku tetap diburu oleh tagihan cicilan. Jumat (09/01/26)


TM Fauzan Bustami, salah satu warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Leasing yang dinilai tidak memiliki empati. Di saat warga berjuang sekadar untuk mencari sesuap nasi dan memperbaiki tempat tinggal, prosedur penagihan tetap berjalan seolah tidak terjadi bencana apa pun.


“Kami ini korban bencana. Sawah kami terendam, usaha kami hancur, dan penghasilan kami nol. Tapi pihak leasing tetap menuntut pembayaran. Ini sangat menyayat hati dan tidak manusiawi,” ujar Fauzan dengan nada getir.


Fauzan menegaskan bahwa warga tidak berniat mangkir dari kewajiban, melainkan memohon relaksasi atau penangguhan sementara hingga kondisi ekonomi pulih.tambahnya.


Menanggapi fenomena ini, pengamat hukum mengingatkan bahwa tindakan penagihan paksa di wilayah bencana dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum serius.


Dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, dikenal istilah Force Majeure (Keadaan Memaksa). Bencana alam adalah alasan hukum yang sah bagi debitur untuk menunda kewajiban tanpa dikenakan sanksi, karena peristiwa tersebut terjadi di luar kendali manusia. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, leasing dilarang keras melakukan eksekusi sepihak. Jika debitur keberatan, leasing wajib melalui jalur Pengadilan Negeri.


Setiap upaya penarikan unit secara paksa tanpa prosedur hukum yang benar dapat dijerat dengan:

Pasal 368 KUHP (Perampasan/Pemerasan): Diancam pidana penjara maksimal 9 tahun jika dilakukan dengan ancaman atau kekerasan.

Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika penagihan dilakukan dengan cara-cara intimidasi yang melampaui batas.

UU Perlindungan Konsumen: Perusahaan pembiayaan wajib menghormati hak-hak konsumen dalam kondisi darurat.


Tanpa adanya kesepakatan sukarela atau surat perintah eksekusi dari Pengadilan, tindakan mengambil kendaraan secara paksa adalah Tindakan Ilegal dan merupakan tindak pidana murni.


Masyarakat Aceh Tamiang berharap lembaga keuangan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil yang sedang berjuang bangkit dari lumpur bencana.


"Kami tidak lari dari tanggung jawab. Tapi tolong, jangan injak kami yang sedang berusaha bangkit dari lumpur bencana ini," tutup Fauzan.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment