Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Tipikor Syarif bin Onde di Cianjur Jawa Barat
Jakarta, IMC — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi
(Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan
hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur.
Buronan tersebut berinisial Syarif bin Onde (63), yang
diamankan pada Rabu (21/1/2026) di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa
Barat. Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai
keberadaan terpidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang
Supriyatna dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa Syarif bin Onde
merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di
Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai buronan dan
masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 966 K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Januari 2016,” ujar Anang.
Dalam proses pengamanan, Syarif bin Onde bersikap
kooperatif, sehingga seluruh rangkaian penangkapan berjalan aman dan lancar
tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terpidana dititipkan sementara di
Kejaksaan Negeri Cianjur untuk selanjutnya dilakukan proses administratif dan
penanganan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung Republik Indonesia, lanjut Anang, secara tegas
memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap
buronan yang masih berkeliaran, guna dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan
demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh
buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera
menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian
yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap DPO pasti akan ditangkap
untuk menjalani proses hukum,” pungkas Anang. (Muzer)
