News Update

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Tipikor Syarif bin Onde di Cianjur Jawa Barat

 



 

Jakarta, IMC — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Buronan tersebut berinisial Syarif bin Onde (63), yang diamankan pada Rabu (21/1/2026) di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan terpidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa Syarif bin Onde merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Januari 2016,” ujar Anang.

Dalam proses pengamanan, Syarif bin Onde bersikap kooperatif, sehingga seluruh rangkaian penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk selanjutnya dilakukan proses administratif dan penanganan hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung Republik Indonesia, lanjut Anang, secara tegas memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap DPO pasti akan ditangkap untuk menjalani proses hukum,” pungkas Anang. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment