Tani Merdeka Aceh Tamiang Solid Dukung Ketum DPN TMI dan Kebijakan Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan
Aceh Tamiang, IMC – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) TMI dalam mengawal kebijakan tegas Presiden Republik Indonesia terkait pelestarian lingkungan di Pulau Sumatera. Kamis (22/01/26)
Dukungan ini menyusul langkah berani pemerintah yang mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pengrusakan ekosistem hutan di wilayah Sumatera.
Ketua Tani Merdeka Aceh Tamiang menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah pusat merupakan angin segar bagi para petani lokal. Pengrusakan hutan selama ini dinilai menjadi pemicu utama bencana ekologis seperti banjir bandang dan krisis air yang merugikan sektor pertanian.
"Kami berdiri tegak bersama Ketua Umum DPN TMI untuk mendukung penuh keputusan Presiden. Pencabutan izin 28 perusahaan ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal menyelamatkan masa depan ruang kelola rakyat dan lahan pertanian di Sumatera, khususnya di Aceh Tamiang," ujarnya M Prawira Haji, S.Psi
Organisasi TMI Sinergi Komando: Patuh dan setia pada arahan Ketua Umum DPN TMI untuk mengawal kebijakan pro-rakyat.
Keadilan Agraria: Mendorong agar lahan eks-cabut izin tersebut dapat diredistribusi atau dikelola dengan skema perhutanan sosial demi kesejahteraan petani kecil.
Pemulihan Lingkungan: Mendesak pemerintah untuk melakukan rehabilitasi pada lahan-lahan yang telah rusak akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Tani Merdeka Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat tani agar menjaga kelestarian hutan. Menurut mereka, keberlanjutan sektor pertanian sangat bergantung pada kesehatan ekosistem hutan yang terjaga.
"Langkah tegas ini membuktikan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh kepentingan korporasi yang merusak. Kami di daerah siap mengawal kebijakan ini hingga ke tingkat tapak," pungkasnya.
