Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah
![]() |
| Tim Satgas PKH saat melakukan kunjungan ke Lapangan |
Murung Raya, IMC- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
secara resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (Ha) yang
sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Tindakan ini
dilaksanakan dalam kunjungan kerja peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya,
Kalimantan Tengah, pada Kamis (22/1/2026).
Peninjauan lapangan dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas
PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua
Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon,
serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol.
Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH.
Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan
izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi di
posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan
oleh PT AKT, antara lain:
Pertama,
pelanggaran perizinan. Izin operasional PT AKT telah
dicabut sejak tahun 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan
utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Kedua,
aktivitas ilegal. Perusahaan terindikasi masih
melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.
Ketiga,
sanksi denda. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025,
PT AKT berpotensi dikenakan denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar
Rp4,2 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan denda tambang sebesar
Rp354 juta per hektare.
Keempat,
inventarisasi aset. Hasil pemantauan di lapangan
mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul dump truck, dump truck,
dan excavator, yang kini berada dalam status pengawasan
oleh Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita
Simanjuntak, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ditempuh
langkah-langkah penegakan hukum secara pidana terhadap subjek hukum yang diduga
kuat melakukan pelanggaran.
“Tidak menutup kemungkinan akan
dilakukan proses penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung
jawab, mengingat indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup serius,” ujar
Barita.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini
pengamanan lokasi telah diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari
Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif
selama proses penguasaan lahan dan penanganan hukum berlangsung.
“Pengamanan
dilakukan untuk menjamin stabilitas di lapangan serta mendukung kelancaran
proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Muzer)
