Perkara Oknum Guru TWS Berakhir Damai, Kejaksaan Terapkan Restorative Justice di Muaro Jambi

Sinergi Kejaksaan dan Kepolisian, Kasus Oknum Guru TWS Disepakati Damai Secara Kekeluargaan
Muaro Jambi, IMC –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menindaklanjuti arahan Jaksa Agung
Republik Indonesia terkait penyelesaian perkara yang melibatkan oknum guru
berinisial TWS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pada
Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Mapolres Muaro
Jambi, telah dilaksanakan pertemuan mediasi antara pihak tersangka TWS dan
pihak korban, murid berinisial RA, yang merupakan anak dari IS
dan S, guna menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan.
Sinergi Lintas Institusi
Pertemuan
strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan,
antara lain Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Kejari
Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi, serta
pengurus PGRI Provinsi Jambi. Turut hadir pula kuasa hukum tersangka,
keluarga tersangka, serta keluarga dan orang tua korban.
Kehadiran
Jaksa Peneliti dalam agenda ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung
dari Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menunjukkan
sikap proaktif institusi Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara yang
berkeadilan melalui pendekatan mediasi.
Langkah
tersebut sejalan dengan norma-norma dalam KUHAP dan KUHP Baru, yang
mengedepankan penyelesaian perkara secara restoratif, humanis, dan berorientasi
pada pemulihan hubungan sosial.
Kesepakatan Damai
Dalam
suasana mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak akhirnya mencapai
kesepakatan damai yang diwakili oleh ayah korban. Adapun poin utama kesepakatan
tersebut antara lain:
1. Orang tua korban bersedia
memaafkan dan berdamai dengan pihak tersangka, dengan syarat laporan polisi
terhadap mereka yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi
segera dicabut.
2. Kesepakatan ini dimaksudkan agar
kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik tanpa rasa dendam maupun
beban hukum di kemudian hari.
Implementasi Hukum Modern
Penyelesaian
perkara ini menjadi wujud konkret penerapan paradigma hukum modern di
Indonesia, dengan beberapa prinsip utama:
- Keterlibatan Proaktif
Kejaksaan
Kejari Muaro Jambi berperan aktif mengawal proses mediasi, memastikan perdamaian memiliki dasar hukum yang kuat serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak. - Relevansi KUHP Baru (UU
Nomor 1 Tahun 2023)
Dalam paradigma hukum terbaru, pidana penjara bukan lagi satu-satunya solusi (ultimum remedium). Hukum lebih menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan keseimbangan keadilan. - Prinsip Kekeluargaan
Tidak semua perkara harus berujung pada pemidanaan. Apabila terdapat ruang untuk perdamaian, khususnya dalam konteks sosial dan pendidikan, maka jalur tersebut diprioritaskan demi menjaga harmoni. - Penyelesaian Permanen
Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai di Polres Muaro Jambi, kedua belah pihak sepakat menutup lembaran lama dan menatap masa depan yang lebih baik tanpa konflik hukum.
Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Sejalan
dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa tantangan
utama dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya terletak pada kesiapan aparat
penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.
Masyarakat
perlu memahami bahwa tidak setiap pelanggaran norma pidana harus selalu
berujung pada penjara, melainkan dapat diselesaikan melalui alternatif lain
yang menempatkan tujuan hukum pada keseimbangan keadilan, perdamaian, dan
pemaafan.
Oleh
karena itu, diperlukan sosialisasi dan penerangan hukum secara masif di
seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lembaga pendidikan mulai dari tingkat
sekolah dasar hingga perguruan tinggi, agar tercipta tatanan kehidupan
berbangsa yang lebih adil, humanis, dan berkeadaban. (Muzer)