News Update

Perkara Oknum Guru TWS Berakhir Damai, Kejaksaan Terapkan Restorative Justice di Muaro Jambi

 

   

Sinergi Kejaksaan dan Kepolisian, Kasus Oknum Guru TWS Disepakati Damai Secara Kekeluargaan

Muaro Jambi, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait penyelesaian perkara yang melibatkan oknum guru berinisial TWS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Mapolres Muaro Jambi, telah dilaksanakan pertemuan mediasi antara pihak tersangka TWS dan pihak korban, murid berinisial RA, yang merupakan anak dari IS dan S, guna menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan.

Sinergi Lintas Institusi

Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi, serta pengurus PGRI Provinsi Jambi. Turut hadir pula kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga dan orang tua korban.

Kehadiran Jaksa Peneliti dalam agenda ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menunjukkan sikap proaktif institusi Kejaksaan dalam mendorong penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui pendekatan mediasi.

Langkah tersebut sejalan dengan norma-norma dalam KUHAP dan KUHP Baru, yang mengedepankan penyelesaian perkara secara restoratif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Kesepakatan Damai

Dalam suasana mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang diwakili oleh ayah korban. Adapun poin utama kesepakatan tersebut antara lain:

1.      Orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan pihak tersangka, dengan syarat laporan polisi terhadap mereka yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi segera dicabut.

2.      Kesepakatan ini dimaksudkan agar kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik tanpa rasa dendam maupun beban hukum di kemudian hari.

Implementasi Hukum Modern

Penyelesaian perkara ini menjadi wujud konkret penerapan paradigma hukum modern di Indonesia, dengan beberapa prinsip utama:

  • Keterlibatan Proaktif Kejaksaan
    Kejari Muaro Jambi berperan aktif mengawal proses mediasi, memastikan perdamaian memiliki dasar hukum yang kuat serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak.
  • Relevansi KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
    Dalam paradigma hukum terbaru, pidana penjara bukan lagi satu-satunya solusi (ultimum remedium). Hukum lebih menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan keseimbangan keadilan.
  • Prinsip Kekeluargaan
    Tidak semua perkara harus berujung pada pemidanaan. Apabila terdapat ruang untuk perdamaian, khususnya dalam konteks sosial dan pendidikan, maka jalur tersebut diprioritaskan demi menjaga harmoni.
  • Penyelesaian Permanen
    Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai di Polres Muaro Jambi, kedua belah pihak sepakat menutup lembaran lama dan menatap masa depan yang lebih baik tanpa konflik hukum.

Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat

Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa tantangan utama dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak setiap pelanggaran norma pidana harus selalu berujung pada penjara, melainkan dapat diselesaikan melalui alternatif lain yang menempatkan tujuan hukum pada keseimbangan keadilan, perdamaian, dan pemaafan.

Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan penerangan hukum secara masif di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lembaga pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, agar tercipta tatanan kehidupan berbangsa yang lebih adil, humanis, dan berkeadaban. (Muzer)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment