Pakar Hukum Universitas Jayabaya tanggapi Permintaan Data Pribadi Warga RI oleh AS
Jakarta, IMC - Menanggapi kabar mengenai Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang meminta data warga negara Indonesia (WNI) berkaitan dengan kebijakan tarif impor yang diberlakukan terhadap produk Indonesia, pakar hukum dari Universitas Jayabaya yaitu Dr. Kristiawanto,SH.,MH., menyatakan hal itu adalah bagian dari diplomasi antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Hal ini dikemukakan oleh pakar hukum dari Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto, S.H.,MH disela event Seminar Internasional bertajuk "Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age" pada hari Rabu, 21 Januari 2026 pukul 09.00 WIB - hingga pukul 16.00 WIB, bertempat di Gedung Rektorat lantai 5 Universitas Jayabaya Jl Pulomas Selatan Kav 23-24, DKI Jakarta.
Foto : Dr. Maryano, SH., MH.,MM.,CNDr. Kristiawanto, S.H.,MH yang juga sebagai Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Jayabaya itu menyatakan Indonesia memiliki kedaulatan sebagai negara. "Kita tidak bisa memberikan data yang bersifat rahasia," tegas Dr. Kristiawanto, S.H.,MH.
Tukar Guling Data dan Tarif
Seperti telah diberitakan secara luas, pada tahun 2025 lalu Presiden Trump meminta akses terhadap data pribadi warga negara asing, termasuk Indonesia, sebagai bagian dari kebijakan penyesuaian tarif impor. Muncul kabar bahwa permintaan transfer data ini menjadi "pertukaran" agar produk Indonesia tidak dikenakan tarif tinggi.
Situs resmi Gedung Putih dalam pernyataan berjudul Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade menjadi viral salah satunya karena memuat soal transfer data pribadi ke pihak AS.
Pernyataan itu mengungkapkan Indonesia akan mengatasi hambatan di berbagai sektor. Termasuk memberikan kepastian soal kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.
"Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," jelas pernyataan tersebut. (*/ Red)


