News Update

KUHP Baru, Negara Kuat atau Warga yang Kian Takuk?

 



Jakarta, IMC Indonesia - Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan sebagai simbol lepasnya bangsa ini dari bayang-bayang hukum kolonial Belanda. Di atas kertas, ini adalah langkah maju sebuah deklarasi kedaulatan hukum. Namun di lapangan, yang muncul justru kegelisahan publik: apakah hukum baru ini benar-benar melindungi warga, atau justru memperluas ruang represi atas nama ketertiban?. 


Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai berpotensi mengkriminalisasi ekspresi warga, kritik, bahkan perbedaan pendapat. Dalam konteks demokrasi yang sehat, kritik kepada kekuasaan seharusnya dipahami sebagai vitamin, bukan virus. Tetapi dalam banyak pengalaman di negeri ini, hukum sering kali berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.


Pernyataan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar bahwa kriminalisasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi minimal dua alat bukti memang menenangkan. Begitu pula dengan penjelasannya tentang praperadilan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap tindakan aparat. Namun realitas penegakan hukum di Indonesia tidak pernah sesederhana bunyi pasal. Kita hidup di negara di mana hukum sering kali lentur ke atas dan kaku ke bawah, tajam kepada rakyat biasa, tetapi tumpul kepada mereka yang punya kuasa dan uang.


Karena itu, persoalan utama bukan hanya ada atau tidaknya "koridor hukum", melainkan siapa yang mengendalikan pintu koridor itu. Dalam sistem yang aparaturnya masih rawan intervensi politik, konflik kepentingan, dan budaya impunitas, pasal sebaik apa pun bisa berubah menjadi senjata untuk membungkam.


Pernyataan Menteri Hukum bahwa "pasti ada potensi penyalahgunaan" justru memperlihatkan masalah yang lebih serius: negara sejak awal sudah sadar akan risikonya, tetapi memilih menyerahkan benteng terakhir kepada publik yang secara struktural lebih lemah. Mengandalkan "kontrol masyarakat" di tengah ketimpangan akses hukum, rendahnya literasi hukum, dan mahalnya biaya berperkara adalah sebuah ironi. Negara seperti berkata, "Kami tahu hukum ini bisa disalahgunakan, tapi kalau itu terjadi, silakan kalian lawan sendiri."


Padahal, dalam negara hukum, kewajiban utama mencegah penyalahgunaan justru berada di tangan negara, bukan rakyat. Pengawasan publik adalah pelengkap, bukan pengganti tanggung jawab negara untuk menjamin aparatnya bersih, independen, dan profesional.


Narasi bahwa KUHP baru lebih "restoratif" dan lebih manusiawi juga patut diuji, bukan hanya dipercaya. Jika di atas kertas hukum terlihat progresif, tetapi dalam praktik warga masih bisa ditangkap karena kritik, dilaporkan karena unggahan media sosial, atau diintimidasi karena pendapat, maka yang terjadi bukanlah restorasi keadilan, melainkan restorasi ketakutan.


KUHP baru memang meninggalkan warisan kolonial, tetapi jangan sampai ia mewarisi watak kolonialisme itu sendiri: hukum sebagai alat mengendalikan rakyat, bukan melayani mereka. Bangsa merdeka tidak diukur dari siapa yang menulis undang-undangnya, melainkan dari bagaimana undang-undang itu memperlakukan warganya.


Di titik ini, kewaspadaan publik bukan sikap anti-negara, melainkan justru bentuk kecintaan pada republik. Demokrasi tidak runtuh karena terlalu banyak kritik, tetapi karena terlalu sedikit keberanian untuk bersuara.


KUHP baru boleh saja berlaku, tetapi kepercayaan publik hanya akan tumbuh jika hukum berjalan seiring dengan rasa keadilan. Tanpa itu, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan yang dipelihara oleh pasal-pasal. Dan negara yang memerintah lewat ketakutan, pada akhirnya, hanya akan menuai perlawanan, bukan kepatuhan.


Tim Redaksi: IMC – Indonesia Media Center

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment