KUHP Baru Berlaku, Pakar Ingatkan Pentingnya Kontrol Publik atas Penegakan Hukum
Jakarta, IMC Indonesia — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mulai 2 Januari 2026 menandai perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Namun di balik semangat pembaruan tersebut, muncul kegelisahan di tengah masyarakat terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan kemungkinan terjadinya kriminalisasi atas kebebasan berekspresi.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia menilai beberapa pasal dalam KUHP baru berisiko dimanfaatkan untuk membatasi kritik dan perbedaan pendapat. Kekhawatiran ini muncul seiring luasnya ruang tafsir aparat terhadap ketentuan pidana dalam regulasi yang mencapai ratusan halaman tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penegakan KUHP tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Menurutnya, sistem hukum Indonesia telah menyediakan pagar pengaman agar aparat tidak menyalahgunakan kewenangannya.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan tanpa dasar. Proses hukum tetap harus mengikuti hukum acara pidana dan minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah,” ujar Abdul kepada media, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan prosedur pembuktian tersebut berfungsi sebagai perlindungan agar hukum pidana tidak digunakan sebagai alat represif terhadap warga negara.
Namun demikian, Abdul mengingatkan bahwa perangkat hukum saja tidak cukup apabila masyarakat tidak ikut mengawasi praktik penegakan hukum di lapangan. Ia menyebutkan bahwa publik sebenarnya memiliki sejumlah instrumen hukum untuk mengontrol tindakan aparat.
Salah satu mekanisme yang dinilai paling penting adalah praperadilan. Melalui jalur ini, masyarakat dapat menggugat keabsahan tindakan aparat, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan.
“Jika aparat bertindak di luar prosedur, masyarakat berhak menguji dan menggugatnya melalui praperadilan. Ini adalah bagian dari perlindungan hukum terhadap potensi kesewenang-wenangan,” tegas Abdul.
Ia juga menekankan bahwa keberanian masyarakat untuk menggunakan hak-hak hukum tersebut menjadi kunci agar pelaksanaan KUHP baru tetap berada dalam rel konstitusional.
Pentingnya pengawasan publik juga diakui oleh pemerintah. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa potensi penyalahgunaan hukum selalu ada dalam setiap sistem hukum.
“Kami tidak menutup mata terhadap risiko itu. Karena itu, kontrol publik menjadi sangat penting dalam pelaksanaan KUHP baru,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Reuters.
Selain melalui praperadilan, ruang pengawasan masyarakat juga terbuka melalui mekanisme konstitusional. Jika terdapat norma dalam KUHP yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, masyarakat dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sementara dalam praktik peradilan, kontrol dapat dilakukan melalui upaya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru merupakan produk hukum nasional yang menggantikan aturan pidana warisan kolonial Belanda. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
Menurut Yusril, hukum pidana lama cenderung menekankan penghukuman dan pemenjaraan, serta kurang memberi ruang bagi pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, KUHP baru dirancang untuk menggeser paradigma dari sekadar pembalasan menuju pemulihan dan keadilan yang lebih manusiawi.
Meski demikian, para pakar menilai bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, melainkan juga oleh integritas aparat dan keberanian masyarakat dalam menjaga hukum agar tetap berpihak pada keadilan, bukan kekuasaan.
(Rachman Salihul Hadi/IMC/Red.)
