News Update

Konstruksi Pertumbuhan Ekonomi (Riil) Melalui Operasi Statistik


Opini oleh Anthony Budiawan
)*


Pekan lalu, PEPS merilis tulisan berjudul Indonesia: Growth Without Prosperity. Tulisan tersebut memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi riil Indonesia pada periode 2019–2024 relatif bertahan di kisaran 5 persen (kecuali tahun 2020). Namun, di saat yang sama, jumlah kelas menengah menyusut sementara kelompok rentan miskin justru bertambah.


Kondisi ini dapat terjadi apabila: pertama, laju pertumbuhan ekonomi sebenarnya berada di bawah 5 persen; kedua, pertumbuhan terutama dinikmati kelompok atas yang hanya bertambah sekitar 0,02 persen atau sekitar 56 ribu orang; atau ketiga, merupakan gabungan keduanya—pertumbuhan rendah dan terpusat pada kelompok atas.


Dengan demikian, angka pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen berpotensi terlalu dibesar-besarkan. Apakah hal tersebut mungkin? Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana pertumbuhan ekonomi riil dihitung.

Dalam akuntansi ekonomi, terdapat dua pendekatan: berdasarkan harga berlaku (nominal) dan harga konstan (riil). Data harga berlaku tercatat dalam national accounts yang merekam transaksi ekonomi masyarakat, dan menjadi satu-satunya rujukan serta data yang dimiliki pemerintah.


Namun, data nominal tidak dapat langsung digunakan untuk mengukur pertumbuhan karena masih mengandung unsur kenaikan harga. Ukuran pertumbuhan yang relevan adalah ekonomi harga konstan, yakni ekonomi yang telah dibersihkan dari pengaruh inflasi dan mencerminkan perubahan kuantitas.


Masalahnya, pemerintah tidak memiliki data harga konstan secara langsung. Untuk itu, peran biro statistik menjadi krusial. Nilai ekonomi riil diperoleh dengan memperkirakan kenaikan harga untuk berbagai komponen—konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah, investasi, ekspor, dan impor—yang dikenal sebagai deflator. Perlu dicatat, deflator berbeda dengan inflasi (IHK).


Secara sederhana, hubungan tersebut dapat dirumuskan: ekonomi riil kira-kira sama dengan ekonomi nominal dikurangi deflator. Artinya, ekonomi riil merupakan hasil sisa (residu) dari penetapan ekonomi nominal dan deflator. Jika kedua variabel ini dihitung melalui survei dan sampling yang profesional, maka hasil ekonomi riil dapat dipertanggungjawabkan secara statistik.


Namun, persamaan ini juga membuka ruang penetapan pertumbuhan riil di luar kaidah statistik, termasuk secara politis. Misalnya, bila target pertumbuhan riil dipatok 5 persen, sementara pertumbuhan nominal faktual hanya 4 persen, maka secara logika target tersebut tidak mungkin tercapai.


Melalui “rekayasa” statistik, pertumbuhan nominal dapat dinaikkan, misalnya menjadi 6 persen, dan deflator ditekan menjadi sekitar 1 persen, sehingga pertumbuhan riil tampak mencapai 5 persen. Kelebihan produksi yang bersifat artifisial ini tidak terserap oleh konsumsi dan kemudian dicatat sebagai “diskrepansi statistik”.


Pada 2022 dan 2023, nilai diskrepansi statistik tercatat sangat besar, sekitar Rp1.170 triliun, mendekati total konsumsi pemerintah yang sekitar Rp1.500 triliun. Besarnya angka yang tidak wajar ini memunculkan pertanyaan apakah terjadi operasi statistik yang menggelembungkan produksi nominal dan menyimpannya dalam pos diskrepansi.


Tulisan berikutnya akan mengulas peran deflator sebagai variabel kunci dalam mengonversi ekonomi nominal menjadi riil serta dampaknya terhadap pertumbuhan. Berdasarkan analisis deflator, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan terlalu tinggi sekitar 1,0–1,6 persen. Apakah hal ini masuk akal?


*) Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment