News Update

Proyek Air Bersih Mangkrak, Kejari Merauke Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Dana Otsus di Boven Digoel Ketiganya Langsung Ditahan

 




Merauke, IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Provinsi Papua, di bawah kepemimpinan Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Papua. Kali ini, Kejari Merauke menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, Tahun Anggaran 2023.


Kepala Kejari Merauke Paris Manalu bersama Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial JHY (Jery Hokcen Yap) yang berperan sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dalam proyek tersebut. JHY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Rabu (14/1/2026), Paris Manalu menjelaskan bahwa sebelum penahanan JHY, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, yakni F.T. (Ferdinandus Tethool) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta K (Kodiman) selaku Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua.

“Dengan penahanan ini, total tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit berjumlah tiga orang,” ujar Paris Manalu.

Dana Otsus Rp3,34 Miliar

Paris mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel memperoleh alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp3.340.768.000 untuk pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE Kabupaten Boven Digoel pada 8 September 2023.

Sebelum lelang dilakukan, tersangka JHY yang telah mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut, memerintahkan tersangka K untuk mencari perusahaan dan mengikuti proses lelang. Dalam pelaksanaannya, tersangka K menggunakan CV Bangun Sarana Papua, perusahaan miliknya sendiri, dengan menempatkan Fransiskus Kakubi sebagai direktur hanya untuk memenuhi persyaratan formal sebagai perusahaan Orang Asli Papua (OAP).

Pada 19 September 2023, Pokja 31 menetapkan CV Bangun Sarana Papua sebagai pemenang lelang. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada 26 September 2023 dengan nilai kontrak Rp3.268.564.000 dan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 26 September hingga 24 Desember 2023.

Namun, dalam proses penandatanganan kontrak tersebut, tersangka K diketahui memalsukan tanda tangan Direktur CV Bangun Sarana Papua, Fransiskus Kakubi.

Pencairan Uang Muka hingga Tagihan 100 Persen

Pada 2 Oktober 2023, tersangka K mengajukan pencairan uang muka sebesar 20 persen atau senilai Rp653.712.800. Dari jumlah tersebut, dana bersih yang masuk ke rekening perusahaan mencapai Rp578.624.167. Uang itu kemudian ditarik dan diserahkan seluruhnya kepada tersangka JHY.

Permasalahan kemudian muncul pada 12 Oktober 2023, ketika terjadi penolakan dari warga Kampung Firiwage sehingga mobilisasi material dan tenaga kerja tidak dapat dilakukan. Inspektorat Kabupaten Boven Digoel menegaskan bahwa pemindahan lokasi proyek tidak dapat dilakukan. Namun demikian, tersangka F.T. selaku PA/PPK tetap memerintahkan pemindahan pekerjaan ke Kampung Kawagit, yang berujung pada pengunduran diri tim teknis karena dinilai tidak sesuai ketentuan.

Meski progres pekerjaan hingga awal Desember 2023 masih di bawah 5 persen, tersangka JHY bersama tersangka K dan sejumlah saksi tetap mengajukan tagihan pencairan 100 persen. Akibatnya, pada 20 Desember 2023, terbit SP2D dengan nilai bersih Rp2.314.496.670, yang kemudian ditarik oleh tersangka JHY menggunakan cek yang telah ditandatangani direktur perusahaan.

Kerugian Negara Rp2,89 Miliar

Hingga kini, proyek pembangunan sarana air bersih tersebut belum selesai dikerjakan dan belum memberikan manfaat bagi masyarakat. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Boven Digoel, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.893.120.837.

Penyidik Kejari Merauke juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp312.774.108 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment