Proyek Air Bersih Mangkrak, Kejari Merauke Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Dana Otsus di Boven Digoel Ketiganya Langsung Ditahan
Merauke, IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Provinsi Papua, di bawah kepemimpinan Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Papua. Kali ini, Kejari Merauke menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, Tahun Anggaran 2023.
Kepala
Kejari Merauke Paris Manalu bersama Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap
tersangka berinisial JHY (Jery Hokcen Yap) yang berperan sebagai beneficial
owner (pemilik manfaat) dalam proyek tersebut. JHY sebelumnya telah ditetapkan
sebagai tersangka sejak 7 November 2025.
Dalam
keterangan tertulis yang diterima media pada Rabu (14/1/2026), Paris Manalu
menjelaskan bahwa sebelum penahanan JHY, penyidik telah lebih dahulu menetapkan
dan menahan dua tersangka lainnya, yakni F.T. (Ferdinandus Tethool) selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta K
(Kodiman) selaku Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua.
“Dengan
penahanan ini, total tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit berjumlah tiga
orang,” ujar Paris Manalu.
Dana Otsus Rp3,34 Miliar
Paris
mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel memperoleh alokasi Dana Otonomi Khusus
(Otsus) sebesar Rp3.340.768.000 untuk pembangunan sarana air bersih di Kampung
Firiwage. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE Kabupaten Boven Digoel pada 8
September 2023.
Sebelum
lelang dilakukan, tersangka JHY yang telah mengetahui adanya paket pekerjaan
tersebut, memerintahkan tersangka K untuk mencari perusahaan dan mengikuti
proses lelang. Dalam pelaksanaannya, tersangka K menggunakan CV Bangun Sarana
Papua, perusahaan miliknya sendiri, dengan menempatkan Fransiskus Kakubi
sebagai direktur hanya untuk memenuhi persyaratan formal sebagai perusahaan
Orang Asli Papua (OAP).
Pada 19
September 2023, Pokja 31 menetapkan CV Bangun Sarana Papua sebagai pemenang
lelang. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada 26 September 2023 dengan
nilai kontrak Rp3.268.564.000 dan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari
kalender, terhitung sejak 26 September hingga 24 Desember 2023.
Namun,
dalam proses penandatanganan kontrak tersebut, tersangka K diketahui memalsukan
tanda tangan Direktur CV Bangun Sarana Papua, Fransiskus Kakubi.
Pencairan Uang Muka hingga Tagihan 100 Persen
Pada 2
Oktober 2023, tersangka K mengajukan pencairan uang muka sebesar 20 persen atau
senilai Rp653.712.800. Dari jumlah tersebut, dana bersih yang masuk ke rekening
perusahaan mencapai Rp578.624.167. Uang itu kemudian ditarik dan diserahkan
seluruhnya kepada tersangka JHY.
Permasalahan
kemudian muncul pada 12 Oktober 2023, ketika terjadi penolakan dari warga
Kampung Firiwage sehingga mobilisasi material dan tenaga kerja tidak dapat
dilakukan. Inspektorat Kabupaten Boven Digoel menegaskan bahwa pemindahan
lokasi proyek tidak dapat dilakukan. Namun demikian, tersangka F.T. selaku
PA/PPK tetap memerintahkan pemindahan pekerjaan ke Kampung Kawagit, yang
berujung pada pengunduran diri tim teknis karena dinilai tidak sesuai ketentuan.
Meski
progres pekerjaan hingga awal Desember 2023 masih di bawah 5 persen, tersangka
JHY bersama tersangka K dan sejumlah saksi tetap mengajukan tagihan pencairan
100 persen. Akibatnya, pada 20 Desember 2023, terbit SP2D dengan nilai bersih
Rp2.314.496.670, yang kemudian ditarik oleh tersangka JHY menggunakan cek yang
telah ditandatangani direktur perusahaan.
Kerugian Negara Rp2,89 Miliar
Hingga
kini, proyek pembangunan sarana air bersih tersebut belum selesai dikerjakan
dan belum memberikan manfaat bagi masyarakat. Berdasarkan Laporan Hasil Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Boven Digoel,
negara mengalami kerugian sebesar Rp2.893.120.837.
Penyidik
Kejari Merauke juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp312.774.108
sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Atas
perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal
3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)

.jpeg)