Terpidana Korupsi Dana Hibah di Mappi Dieksekusi Jaksa Kejari Merauke
![]() |
| Kejari Merauke Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Hibah Yaleka |
Merauke, IMC — Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan
Negeri Merauke melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Dr. dr.
Titus Tambaip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke. Eksekusi
dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana
hibah Yayasan Lentera Kasih (Yaleka) Maro Merauke, Kabupaten Mappi, Tahun
Anggaran 2014–2017.
Kepala Kejaksaan
Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., dalam keterangannya
menyampaikan bahwa eksekusi dilaksanakan pada Senin (26/1/2026)
berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah
berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi
dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6843
K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024,” ujar Paris Manalu.
Dalam putusan
tingkat kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan
tersebut.
Namun demikian,
Mahkamah Agung menyatakan Dr. dr. Titus Tambaip terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair.
Atas
perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3
(tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain pidana
pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang
pengganti sebesar Rp1.313.382.500. Pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan
dengan nilai tanah dan bangunan yang telah disita sebagaimana tercantum dalam
barang bukti nomor urut 109 sampai dengan 111.
Apabila nilai
tanah dan bangunan yang disita melebihi nilai uang pengganti, maka kelebihannya
akan dikembalikan kepada terdakwa. Sebaliknya, apabila nilai aset tersebut
tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti, terdakwa diwajibkan membayar
sisa kekurangannya.
Dalam hal
terdakwa tidak melunasi sisa uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu)
bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melakukan
penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa lainnya untuk dilelang guna
menutupi kekurangan pembayaran. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda
yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 (satu)
tahun dan 6 (enam) bulan.
Kejaksaan Negeri
Merauke menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen
kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
(Muzer)
