News Update

Terpidana Korupsi Dana Hibah di Mappi Dieksekusi Jaksa Kejari Merauke

 

Kejari Merauke Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Hibah Yaleka


Merauke, IMC — Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Dr. dr. Titus Tambaip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke. Eksekusi dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Yayasan Lentera Kasih (Yaleka) Maro Merauke, Kabupaten Mappi, Tahun Anggaran 2014–2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa eksekusi dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6843 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024,” ujar Paris Manalu.

Dalam putusan tingkat kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun demikian, Mahkamah Agung menyatakan Dr. dr. Titus Tambaip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.313.382.500. Pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan nilai tanah dan bangunan yang telah disita sebagaimana tercantum dalam barang bukti nomor urut 109 sampai dengan 111.

Apabila nilai tanah dan bangunan yang disita melebihi nilai uang pengganti, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada terdakwa. Sebaliknya, apabila nilai aset tersebut tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti, terdakwa diwajibkan membayar sisa kekurangannya.

Dalam hal terdakwa tidak melunasi sisa uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa lainnya untuk dilelang guna menutupi kekurangan pembayaran. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment