News Update

Terapkan KUHP Baru, Kejari, Bapas, dan Pemkot Bekasi Perkuat Koordinasi Pidana Kerja Sosial


 


Bekasi, IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani antara Gubernur Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat, serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.

Rapat yang berlangsung pada Rabu (28/1/2026) ini menjadi bagian dari kesiapan bersama dalam menyikapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus pembahasan diarahkan pada penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru membawa perubahan paradigma pemidanaan. Sistem pemidanaan yang sebelumnya didominasi pidana penjara dan kurungan kini bergeser menuju alternatif pemidanaan yang lebih humanis, rehabilitatif, serta berorientasi pada reintegrasi sosial.

“Salah satu bentuknya adalah pidana kerja sosial, yakni pelaksanaan pekerjaan tertentu oleh terpidana di lokasi yang ditetapkan dalam putusan pengadilan sebagai pengganti pidana penjara,” ujar Ryan.

Dalam pelaksanaannya, jaksa akan melakukan profiling terhadap terpidana untuk memastikan penempatan kerja sosial sesuai dengan latar belakang, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki. Proses profiling ini dapat dibantu oleh Seksi Intelijen guna memastikan pidana kerja sosial berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai contoh, terpidana yang memiliki keterampilan di bidang pertukangan dapat ditempatkan pada pekerjaan yang relevan dengan keahliannya, sehingga selain menjalani pidana, yang bersangkutan juga berkontribusi secara produktif.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa masih terdapat paradigma di masyarakat yang memandang pidana penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman bagi terpidana. Padahal, melalui sistem pemasyarakatan, terpidana dibina agar mampu kembali dan diterima di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat penting, khususnya dalam menyediakan lokasi kerja sosial yang bermanfaat, seperti di bidang lingkungan hidup, pekerjaan umum, rumah singgah, panti sosial, sekolah, serta berbagai fasilitas umum lainnya.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan pembimbingan. Pengawasan menjadi kewenangan Kejaksaan, sementara pembimbingan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Ketua Balai Pemasyarakatan Bekasi, Bambang Triwidodo, menyampaikan bahwa Bapas akan melakukan registrasi terhadap terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Bapas bertugas melakukan pembimbingan, pemantauan selama pidana kerja sosial berlangsung, serta menyusun laporan perkembangan sebagai bahan evaluasi bersama.

Dalam pelaksanaannya, terpidana wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan jumlah jam dan hari yang telah ditetapkan dalam putusan hakim. Apabila terpidana tidak melaksanakan kewajibannya, mangkir, atau melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dengan menyediakan lokasi kerja sosial yang sesuai, menunjuk petugas pengawas lapangan, melakukan pencatatan kehadiran secara manual, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kejaksaan dan Bapas.

Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Nauli Harahap, S.T., M.S.E., menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada prinsipnya mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial dan siap memperkuat koordinasi lintas OPD agar pelaksanaannya berjalan tertib, terstruktur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa tidak semua perkara dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Pidana ini hanya dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana di bawah lima tahun serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Rapat turut menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada RT/RW dan pihak kelurahan, guna mencegah kesalahpahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan koordinasi dan pemahaman bersama, diharapkan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung tujuan pemasyarakatan dalam membentuk kembali individu agar dapat diterima di lingkungan sosial. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment