Terapkan KUHP Baru, Kejari, Bapas, dan Pemkot Bekasi Perkuat Koordinasi Pidana Kerja Sosial
Bekasi, IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Bekasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi
menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama yang
telah ditandatangani antara Gubernur Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah
kabupaten/kota se-Jawa Barat, serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
se-Jawa Barat.
Rapat yang
berlangsung pada Rabu (28/1/2026) ini menjadi bagian dari kesiapan
bersama dalam menyikapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus
pembahasan diarahkan pada penerapan pidana kerja sosial dan pidana
pengawasan yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Kepala Seksi
Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam keterangannya
menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP terbaru membawa perubahan paradigma
pemidanaan. Sistem pemidanaan yang sebelumnya didominasi pidana penjara dan
kurungan kini bergeser menuju alternatif pemidanaan yang lebih humanis,
rehabilitatif, serta berorientasi pada reintegrasi sosial.
“Salah satu
bentuknya adalah pidana kerja sosial, yakni pelaksanaan pekerjaan tertentu oleh
terpidana di lokasi yang ditetapkan dalam putusan pengadilan sebagai pengganti
pidana penjara,” ujar Ryan.
Dalam
pelaksanaannya, jaksa akan melakukan profiling terhadap terpidana untuk
memastikan penempatan kerja sosial sesuai dengan latar belakang, keterampilan,
dan kemampuan yang dimiliki. Proses profiling ini dapat dibantu oleh Seksi
Intelijen guna memastikan pidana kerja sosial berjalan efektif dan memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai contoh,
terpidana yang memiliki keterampilan di bidang pertukangan dapat ditempatkan
pada pekerjaan yang relevan dengan keahliannya, sehingga selain menjalani
pidana, yang bersangkutan juga berkontribusi secara produktif.
Dalam rapat
tersebut juga disampaikan bahwa masih terdapat paradigma di masyarakat yang
memandang pidana penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman bagi terpidana.
Padahal, melalui sistem pemasyarakatan, terpidana dibina agar mampu kembali dan
diterima di tengah masyarakat.
Oleh karena itu,
peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat penting, khususnya dalam
menyediakan lokasi kerja sosial yang bermanfaat, seperti di bidang lingkungan
hidup, pekerjaan umum, rumah singgah, panti sosial, sekolah, serta berbagai
fasilitas umum lainnya.
Pelaksanaan
pidana kerja sosial dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan pembimbingan.
Pengawasan menjadi kewenangan Kejaksaan, sementara pembimbingan dilaksanakan
oleh Balai Pemasyarakatan.
Ketua Balai
Pemasyarakatan Bekasi, Bambang Triwidodo, menyampaikan bahwa Bapas akan
melakukan registrasi terhadap terpidana setelah putusan berkekuatan hukum
tetap. Selain itu, Bapas bertugas melakukan pembimbingan, pemantauan selama
pidana kerja sosial berlangsung, serta menyusun laporan perkembangan sebagai
bahan evaluasi bersama.
Dalam
pelaksanaannya, terpidana wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan jumlah jam
dan hari yang telah ditetapkan dalam putusan hakim. Apabila terpidana tidak
melaksanakan kewajibannya, mangkir, atau melakukan pelanggaran, maka dapat
dikenakan sanksi pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah
melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan mendukung pelaksanaan
pidana kerja sosial dengan menyediakan lokasi kerja sosial yang sesuai,
menunjuk petugas pengawas lapangan, melakukan pencatatan kehadiran secara
manual, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kejaksaan dan Bapas.
Kepala Bagian
Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Nauli Harahap, S.T., M.S.E.,
menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada prinsipnya mendukung penuh
pelaksanaan pidana kerja sosial dan siap memperkuat koordinasi lintas OPD agar
pelaksanaannya berjalan tertib, terstruktur, dan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Dalam rapat
tersebut juga ditegaskan bahwa tidak semua perkara dapat dijatuhi pidana
kerja sosial. Pidana ini hanya dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu
dengan ancaman pidana di bawah lima tahun serta memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam KUHP.
Rapat turut
menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada RT/RW dan
pihak kelurahan, guna mencegah kesalahpahaman terkait pelaksanaan pidana kerja
sosial. Dengan koordinasi dan pemahaman bersama, diharapkan pidana kerja sosial
dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta
mendukung tujuan pemasyarakatan dalam membentuk kembali individu agar dapat
diterima di lingkungan sosial. (Muzer)
