Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir, Empat Pejabat Divisi Pembiayaan Syariah Jadi Tersangka
![]() |
| Kejati DK Jakarta Tahan Dua Tersangka Korupsi LPEI, Aset Rp566 Miliar Disita |
Jakarta, IMC – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali
menetapkan empat orang tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk periode 2015–2023. Penetapan tersangka
ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan Kejati
DK Jakarta.
Keempat tersangka yang ditetapkan tersebut masing-masing berinisial AMA,
selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017; IA,
selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016; GG, selaku
Kepala Departemen Syariah-1 LPEI periode 2017–2018; serta KRZ, selaku Kepala
Departemen Pembiayaan Syariah-2 LPEI periode 2011–2016.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Rans
Fismy, S.H., M.H., dalam siaran pers resmi yang disampaikan pada Rabu
(14/1/2026) menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam
proses pencairan pembiayaan yang dilakukan secara melawan hukum.
“Para tersangka secara bersama-sama dengan tersangka lain berinisial RW
membuat kajian pembiayaan yang tidak didasarkan pada data yang valid, tidak
melakukan verifikasi secara layak terhadap agunan yang telah di-mark up,
serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan
jaminan secara patut,” ujar Rans Fismy.
Akibat perbuatan tersebut, lanjutnya, telah dilakukan pencairan
pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS dengan nilai mencapai
sekitar Rp919 miliar, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam
jumlah signifikan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkembangan penyidikan, Penyidik Kejati DK Jakarta telah
melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IA dan GG, terhitung sejak Rabu,
14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta
Pusat (Rutan Salemba). Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01 dan
Print-02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Sementara itu, terhadap tersangka AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan
karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik. Pihak Kejati DK
Jakarta mengimbau agar kedua tersangka tersebut segera memenuhi panggilan
pemeriksaan.
“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan segera
menghadiri panggilan Penyidik. Apabila tidak segera hadir, Penyidik akan
melakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP guna memastikan proses
hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Rans Fismy.
Selain penetapan tersangka dan penahanan, Penyidik juga telah melakukan
berbagai upaya paksa, antara lain penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan
alat bukti. Penyidik turut melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset
yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Aset yang telah disita antara lain berupa kebun sawit di Kabupaten Tebo,
tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, Bogor, Lebak,
Karawaci, dan Bekasi, serta empat unit mobil mewah dan perhiasan emas, dengan perkiraan
total nilai aset mencapai Rp566 miliar.
Saat ini, Penyidik Kejati DK Jakarta masih terus melakukan pengembangan
penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli keuangan negara,
dan para tersangka, serta melanjutkan pelacakan dan penyitaan aset guna
memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (Muzer)
