News Update

Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir, Empat Pejabat Divisi Pembiayaan Syariah Jadi Tersangka

 

      Kejati DK Jakarta Tahan Dua Tersangka Korupsi LPEI, Aset Rp566 Miliar Disita


Jakarta, IMC – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk periode 2015–2023. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan Kejati DK Jakarta.

Keempat tersangka yang ditetapkan tersebut masing-masing berinisial AMA, selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017; IA, selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016; GG, selaku Kepala Departemen Syariah-1 LPEI periode 2017–2018; serta KRZ, selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 LPEI periode 2011–2016.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Rans Fismy, S.H., M.H., dalam siaran pers resmi yang disampaikan pada Rabu (14/1/2026) menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran penting dalam proses pencairan pembiayaan yang dilakukan secara melawan hukum.

“Para tersangka secara bersama-sama dengan tersangka lain berinisial RW membuat kajian pembiayaan yang tidak didasarkan pada data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak terhadap agunan yang telah di-mark up, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut,” ujar Rans Fismy.

Akibat perbuatan tersebut, lanjutnya, telah dilakukan pencairan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS dengan nilai mencapai sekitar Rp919 miliar, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perkembangan penyidikan, Penyidik Kejati DK Jakarta telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IA dan GG, terhitung sejak Rabu, 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor: Print-01 dan Print-02/M.1/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Sementara itu, terhadap tersangka AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik. Pihak Kejati DK Jakarta mengimbau agar kedua tersangka tersebut segera memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan segera menghadiri panggilan Penyidik. Apabila tidak segera hadir, Penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Rans Fismy.

Selain penetapan tersangka dan penahanan, Penyidik juga telah melakukan berbagai upaya paksa, antara lain penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan alat bukti. Penyidik turut melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Aset yang telah disita antara lain berupa kebun sawit di Kabupaten Tebo, tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, serta empat unit mobil mewah dan perhiasan emas, dengan perkiraan total nilai aset mencapai Rp566 miliar.

Saat ini, Penyidik Kejati DK Jakarta masih terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, serta melanjutkan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment