News Update

Bank Aceh Syariah Kualasimpang Dinilai Tak Peka, Abaikan Jeritan ASN Pasca-Bencana

 






Aceh Tamiang, IMC – Dua bulan pasca-banjir besar yang melumpuhkan ekonomi di Kabupaten Aceh Tamiang, duka masyarakat justru kian mendalam. Alih-alih mendapatkan keringanan bantuan, para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, kini mengeluhkan kebijakan perbankan yang tetap melakukan pemotongan gaji secara otomatis (autodebet) untuk angsuran pinjaman tanpa adanya kebijakan relaksasi yang nyata.


Kebijakan ini memicu kemarahan publik karena dinilai tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan kondisi force majeure yang dialami debitur. Di tengah upaya warga memulihkan harta benda dan usaha yang lumpuh, sikap kaku perbankan dianggap sebagai "bencana kedua" bagi para penyintas.


Tindakan perbankan yang tetap memotong gaji korban bencana tanpa kebijakan khusus diduga kuat bertentangan dengan beberapa instrumen hukum:

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Mewajibkan negara dan sektor terkait melindungi hak ekonomi korban melalui langkah pemulihan.

POJK No. 19 Tahun 2022: Secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi daerah terdampak bencana, termasuk stimulus berupa restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

POJK No. 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen: Menekankan prinsip keadilan dan kepatutan dalam layanan perbankan.


Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Kualasimpang, Afrian, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kebijakan khusus terkait penundaan angsuran bagi nasabah berpenghasilan tetap (ASN).


"Berdasarkan regulasi di POJK, itu belum bisa diakomodir," ujar Afrian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (7/1/26).


Meski demikian, Afrian mengklaim pihaknya telah meluncurkan program "Pembiayaan Multiguna Peduli Bencana Hidrometeorologi" sebagai solusi pembiayaan baru. Sementara untuk nasabah sektor KUR/UMKM, bank telah memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran selama tiga bulan (Januari–Maret 2026) merujuk pada POJK No. 19 Tahun 2022.


Ketimpangan kebijakan antara nasabah UMKM dan ASN ini dianggap diskriminatif. Masyarakat melalui berbagai elemen mendesak langkah konkret sebagai berikut:

Hentikan Sementara pemotongan gaji otomatis bagi ASN yang terbukti menjadi korban terdampak banjir.

Terapkan Relaksasi Menyeluruh tanpa prosedur birokrasi yang rumit sebagai bentuk tanggung jawab sosial (CSR) perbankan.

Mendesak OJK dan Pemerintah Aceh untuk turun tangan mengevaluasi kepemimpinan perbankan di Aceh Tamiang yang dinilai kaku dan minim sensitivitas sosial.


Aceh Tamiang membutuhkan tangan yang merangkul untuk bangkit, bukan kebijakan administratif yang justru "mencekik" keringat para abdi negara di tengah luka pasca-bencana.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment