News Update

Hadapi Masalah Hukum, DPRD Provinsi Kaltara Gandeng Kejati Kaltara,Yudi: Dorong Good Governance melalui Kerja Sama Hukum

 

Kejati Kaltara–DPRD Provinsi Kaltara Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Hukum dan Pemerintahan Bersih


Tanjung Selor, IMC — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memperkuat sinergi dengan lembaga legislatif daerah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (27/1/2026).

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., bersama Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M. Kerja sama ini mencakup Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam sambutannya, Kajati Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kepercayaan tersebut, menurut dia, menjadi dasar terlaksananya Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak.

Yudi menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan tugas pokok di bidang penindakan, tetapi juga memiliki kewenangan strategis dalam pendampingan hukum kepada unsur lembaga pemerintahan daerah. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif guna meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Selain penegakan hukum, Kejaksaan juga hadir melalui fungsi pendampingan dan pelayanan hukum. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang good governance dan clean governance,” ujar Yudi.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini juga mencakup pemberian pertimbangan hukum, berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit).

Selain itu, terdapat pula ruang lingkup tindakan hukum lainnya, yakni pelayanan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara maupun aset negara. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie menyambut positif penandatanganan MoU tersebut. Ia menilai kerja sama dengan Kejati Kaltara menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menurut Achmad Djufrie, dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan membantu DPRD dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di bawah kepemimpinan Yudi Indra Gunawan menegaskan perannya sebagai mitra strategis lembaga pemerintahan daerah, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan publik. (Muzer)

 


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment