Hadapi Masalah Hukum, DPRD Provinsi Kaltara Gandeng Kejati Kaltara,Yudi: Dorong Good Governance melalui Kerja Sama Hukum
![]() |
| Kejati Kaltara–DPRD Provinsi Kaltara Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Hukum dan Pemerintahan Bersih |
Tanjung Selor, IMC — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memperkuat sinergi
dengan lembaga legislatif daerah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman
Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (27/1/2026).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Provinsi
Kalimantan Utara tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., bersama Ketua DPRD
Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad
Djufrie, S.E., M.M. Kerja sama ini mencakup Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam sambutannya, Kajati
Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menyampaikan ucapan
terima kasih kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebagai
salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang telah memberikan
kepercayaan kepada Jaksa
Pengacara Negara (JPN). Kepercayaan tersebut, menurut dia, menjadi
dasar terlaksananya Nota Kesepahaman antara kedua belah pihak.
Yudi menegaskan bahwa Kejaksaan
tidak hanya menjalankan tugas pokok di bidang penindakan, tetapi juga memiliki
kewenangan strategis dalam pendampingan
hukum kepada unsur lembaga pemerintahan daerah. Pendampingan
tersebut merupakan bagian dari upaya preventif guna meminimalkan potensi
permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Selain penegakan hukum, Kejaksaan
juga hadir melalui fungsi pendampingan dan pelayanan hukum. Hal ini merupakan
langkah preventif untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang good governance dan clean governance,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, ruang lingkup
kerja sama meliputi bantuan
hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, yang dilaksanakan
oleh Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha
negara. Kerja sama ini juga mencakup pemberian
pertimbangan hukum, berupa Pendapat
Hukum (Legal Opinion), Pendampingan
Hukum (Legal Assistance), serta Audit
Hukum (Legal Audit).
Selain itu, terdapat pula ruang
lingkup tindakan hukum lainnya, yakni pelayanan hukum
dalam rangka penyelamatan dan pemulihan
kekayaan negara maupun aset negara. Upaya tersebut diharapkan
dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie menyambut positif penandatanganan MoU
tersebut. Ia menilai kerja sama dengan Kejati Kaltara menjadi langkah strategis
untuk memberikan kepastian hukum bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan.
Menurut Achmad Djufrie, dukungan
dan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan membantu DPRD dalam merumuskan dan
melaksanakan kebijakan daerah agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Utara di bawah kepemimpinan Yudi Indra Gunawan menegaskan
perannya sebagai mitra strategis lembaga
pemerintahan daerah, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi
juga dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berpihak
pada kepentingan publik. (Muzer)
