Jamwas Resmi Luncurkan Juknis Audit Keuangan Kejaksaan RI, Dorong Keseragaman Penghitungan Kerugian Negara
![]() |
| Rakernas Kejaksaan 2026 Ditutup dengan Peluncuran Juknis Audit Keuangan dan Kerugian Negara |
Jakarta, IMC — Kejaksaan Agung
Republik Indonesia resmi meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Audit Pengelolaan
Keuangan dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di lingkungan
Kejaksaan RI. Peluncuran juknis tersebut digelar bersamaan dengan penutupan
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, Kamis (15/1/2026).
Penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 dilakukan oleh Pelaksana
Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep N. Mulyana, yang sekaligus
menandai berakhirnya rangkaian forum strategis tahunan Kejaksaan dalam
merumuskan arah kebijakan dan penguatan tata kelola institusi penegakan hukum.
Sementara itu, peluncuran Juknis Audit Keuangan dan Audit PKKN secara
resmi dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Rudi Margono
di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Peluncuran tersebut diawali
dengan penandatanganan serta penyerahan Petunjuk Teknis dari Jaksa Agung Muda
Pengawasan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Sebagai informasi, sebelum resmi diluncurkan, Petunjuk Teknis ini telah melalui proses pembahasan mendalam yang dilaksanakan pada Senin (12/1/2026). Pembahasan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan pemrakarsa juknis, yakni Ardian, S.H., M.H., selaku Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan I Jamwas, serta Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Biro Hukum dan Hubungan Luar
Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), yakni Dr. Trian Yuli
Diarsa, S.H., M.H., selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi
Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum Biro
Hublu.
Petunjuk Teknis yang diluncurkan tersebut tertuang dalam Petunjuk
Teknis Nomor 01/H/HJW/01/2026 tentang Audit Keuangan dan Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Penyusunan juknis ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di
lingkungan Kejaksaan RI. Untuk itu, diperlukan penguatan fungsi pengawasan
intern yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berstandar.
Dalam konteks ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki
peran strategis dalam memberikan keyakinan memadai atas penyelenggaraan
pengelolaan keuangan negara melalui pelaksanaan audit keuangan yang sistematis,
independen, dan berbasis risiko.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kerugian keuangan negara merupakan salah
satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang
tentang Keuangan Negara sendiri memberikan cakupan yang luas terkait keuangan
negara, meliputi hak dan kewajiban negara, penerimaan dan pengeluaran negara
maupun daerah, hingga seluruh kekayaan negara dan daerah, termasuk kekayaan
pihak lain yang dikuasai atau diperoleh dengan menggunakan fasilitas
pemerintah.
Namun demikian, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum
memberikan rumusan yang tegas mengenai definisi kerugian keuangan negara.
Penjelasan undang-undang hanya menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara
merupakan kerugian yang telah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan
instansi yang berwenang atau akuntan publik.
Dalam praktiknya, baik pada audit investigatif, audit penghitungan
kerugian keuangan negara, maupun pemberian keterangan ahli di persidangan,
masih kerap ditemukan perbedaan pemahaman dan metode penghitungan kerugian
keuangan negara, baik antar auditor maupun antarinstansi. Perbedaan tersebut
antara lain disebabkan belum adanya kesamaan persepsi serta pedoman teknis yang
baku terkait konsep, ruang lingkup, dan tata cara penghitungan kerugian
keuangan negara.
Melalui Petunjuk Teknis ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk
menghadirkan kepastian hukum serta keseragaman dalam pelaksanaan audit keuangan
dan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Juknis ini menempatkan audit
keuangan sebagai bagian integral dari pengawasan intern pemerintah yang
berfungsi memberikan keyakinan memadai atas pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara, sekaligus menjadi dasar administratif dalam mendukung
penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis tersebut juga mengatur penerapan audit yang mengacu pada
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dengan menjunjung tinggi
prinsip independensi, objektivitas, kompetensi, serta etika auditor. Selain
itu, diatur pula mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga tindak
lanjut hasil audit agar seluruh proses audit dilaksanakan secara sistematis,
terdokumentasi, berbasis risiko, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun maksud disusunnya Petunjuk Teknis ini adalah sebagai pedoman bagi
bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan
audit keuangan serta audit penghitungan kerugian keuangan negara. Sementara
itu, tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk mewujudkan keseragaman dan
kesatuan pemahaman dalam pelaksanaan audit, serta memastikan audit keuangan
dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia guna
mendukung terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi audit atas pengelolaan
anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengelolaan barang milik
negara, pengelolaan rekening lainnya, pengelolaan hibah, serta audit
penghitungan kerugian keuangan negara di lingkungan Kejaksaan Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah,
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad,
menyampaikan bahwa peluncuran Petunjuk Teknis Audit Keuangan dan Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut dimaksudkan untuk menjadi
pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.
Menurut Ema, keberadaan juknis ini sangat penting guna menciptakan
keseragaman dalam pelaksanaan fungsi pengawasan intern, khususnya dalam audit
keuangan dan penghitungan kerugian keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI.
“Launching juknis ini dilakukan oleh Bapak Jaksa Agung Muda
Pengawasan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik
Indonesia,” ujar Dr. Ema usai mengikuti Penutupan Rakernas Kejaksaan RI secara
virtual dari Kejari Musi Rawas.
Ia berharap, dengan diberlakukannya Petunjuk Teknis tersebut,
pelaksanaan audit di setiap satuan kerja Kejaksaan dapat berjalan lebih tertib,
terukur, dan akuntabel, sekaligus mendukung penguatan tata kelola institusi
Kejaksaan yang profesional dan berintegritas. (Muzer)

