News Update

Jamwas Resmi Luncurkan Juknis Audit Keuangan Kejaksaan RI, Dorong Keseragaman Penghitungan Kerugian Negara

 

   Rakernas Kejaksaan 2026 Ditutup dengan Peluncuran Juknis Audit Keuangan dan Kerugian Negara


Jakarta, IMC — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Audit Pengelolaan Keuangan dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di lingkungan Kejaksaan RI. Peluncuran juknis tersebut digelar bersamaan dengan penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, Kamis (15/1/2026).

Penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep N. Mulyana, yang sekaligus menandai berakhirnya rangkaian forum strategis tahunan Kejaksaan dalam merumuskan arah kebijakan dan penguatan tata kelola institusi penegakan hukum.

Sementara itu, peluncuran Juknis Audit Keuangan dan Audit PKKN secara resmi dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Rudi Margono di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Peluncuran tersebut diawali dengan penandatanganan serta penyerahan Petunjuk Teknis dari Jaksa Agung Muda Pengawasan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Sebagai informasi, sebelum resmi diluncurkan, Petunjuk Teknis ini telah melalui proses pembahasan mendalam yang dilaksanakan pada Senin (12/1/2026). Pembahasan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan pemrakarsa juknis, yakni Ardian, S.H., M.H., selaku Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan I Jamwas, serta Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas.


Selain itu, turut hadir perwakilan dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), yakni Dr. Trian Yuli Diarsa, S.H., M.H., selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Rancangan dan Pertimbangan Hukum Biro Hublu.

Petunjuk Teknis yang diluncurkan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis Nomor 01/H/HJW/01/2026 tentang Audit Keuangan dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penyusunan juknis ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kejaksaan RI. Untuk itu, diperlukan penguatan fungsi pengawasan intern yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berstandar.

Dalam konteks ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memberikan keyakinan memadai atas penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara melalui pelaksanaan audit keuangan yang sistematis, independen, dan berbasis risiko.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tentang Keuangan Negara sendiri memberikan cakupan yang luas terkait keuangan negara, meliputi hak dan kewajiban negara, penerimaan dan pengeluaran negara maupun daerah, hingga seluruh kekayaan negara dan daerah, termasuk kekayaan pihak lain yang dikuasai atau diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

Namun demikian, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum memberikan rumusan yang tegas mengenai definisi kerugian keuangan negara. Penjelasan undang-undang hanya menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara merupakan kerugian yang telah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik.

Dalam praktiknya, baik pada audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara, maupun pemberian keterangan ahli di persidangan, masih kerap ditemukan perbedaan pemahaman dan metode penghitungan kerugian keuangan negara, baik antar auditor maupun antarinstansi. Perbedaan tersebut antara lain disebabkan belum adanya kesamaan persepsi serta pedoman teknis yang baku terkait konsep, ruang lingkup, dan tata cara penghitungan kerugian keuangan negara.

Melalui Petunjuk Teknis ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum serta keseragaman dalam pelaksanaan audit keuangan dan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Juknis ini menempatkan audit keuangan sebagai bagian integral dari pengawasan intern pemerintah yang berfungsi memberikan keyakinan memadai atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sekaligus menjadi dasar administratif dalam mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis tersebut juga mengatur penerapan audit yang mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, kompetensi, serta etika auditor. Selain itu, diatur pula mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga tindak lanjut hasil audit agar seluruh proses audit dilaksanakan secara sistematis, terdokumentasi, berbasis risiko, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun maksud disusunnya Petunjuk Teknis ini adalah sebagai pedoman bagi bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan audit keuangan serta audit penghitungan kerugian keuangan negara. Sementara itu, tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk mewujudkan keseragaman dan kesatuan pemahaman dalam pelaksanaan audit, serta memastikan audit keuangan dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia guna mendukung terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi audit atas pengelolaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan rekening lainnya, pengelolaan hibah, serta audit penghitungan kerugian keuangan negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, menyampaikan bahwa peluncuran Petunjuk Teknis Audit Keuangan dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut dimaksudkan untuk menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.

Menurut Ema, keberadaan juknis ini sangat penting guna menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan fungsi pengawasan intern, khususnya dalam audit keuangan dan penghitungan kerugian keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI.

“Launching juknis ini dilakukan oleh Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Dr. Ema usai mengikuti Penutupan Rakernas Kejaksaan RI secara virtual dari Kejari Musi Rawas.

Ia berharap, dengan diberlakukannya Petunjuk Teknis tersebut, pelaksanaan audit di setiap satuan kerja Kejaksaan dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel, sekaligus mendukung penguatan tata kelola institusi Kejaksaan yang profesional dan berintegritas. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment