Penutupan Rakernas 2026, Jaksa Agung Sampaikan Arah Kebijakan dan Program Prioritas Kejaksaan RI
![]() |
| Plt Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Mulyana (kanan) bersama Jamwas, Prof. Rudi Margono pada acara penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026. |
Jakarta, IMC— Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 resmi ditutup pada Kamis (15/1/2026). Dalam penutupan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana membacakan arahan dan pidato penutup Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, yang dilaksanakan secara virtual.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026
menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya diselenggarakan
sepenuhnya secara daring. Pelaksanaan virtual ini merupakan bentuk adaptasi
institusi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya meningkatkan efisiensi
penyelenggaraan kegiatan nasional tanpa mengurangi substansi pembahasan
strategis.
Dalam arahannya, Jaksa Agung
menegaskan bahwa pelaksanaan Rakernas secara virtual tidak mengurangi semangat
kolektif seluruh jajaran Kejaksaan untuk menyelaraskan langkah dan memperkuat
strategi institusi. Menurutnya, Rakernas menjadi forum strategis dalam
merumuskan kebijakan jangka menengah dan panjang Kejaksaan RI.
“Output Rakernas ini dirancang untuk
mendukung target jangka panjang mewujudkan Indonesia Emas 2045, sekaligus
selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam Asta Cita,” ujar Jaksa
Agung dalam pidato yang dibacakan Plt. Wakil Jaksa Agung.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026
menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan
tugas dan fungsi Kejaksaan ke depan. Salah satu rekomendasi utama adalah
penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I,
Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai dokumentasi capaian kinerja secara
komprehensif serta menjadi acuan penyusunan laporan pada tahun-tahun
berikutnya.
Selain itu, Rakernas juga menetapkan
dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43.646.627.578.000.
Anggaran tersebut diproyeksikan untuk mendukung penguatan kelembagaan,
peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta modernisasi sarana dan
prasarana penegakan hukum.
Rekomendasi lainnya mencakup
penyusunan regulasi dalam rangka penguatan SDM dan fungsi pengawasan,
pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyusunan
regulasi terkait penyesuaian tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerimaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari denda administratif di bidang
kehutanan.
Di bidang teknologi, Rakernas
menekankan pentingnya transformasi digital melalui optimalisasi pembangunan Big
Data Intelijen Kejaksaan sebagai sistem pendukung pelaksanaan tugas penegakan
hukum yang modern, cepat, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga
menginstruksikan lima program kerja prioritas yang wajib segera dilaksanakan
oleh seluruh jajaran Kejaksaan RI. Kelima program tersebut meliputi pembangunan
pola manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak langsung pada pengembangan
institusi, serta penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui
optimalisasi fungsi pengawasan yang profesional.
Program prioritas lainnya adalah
pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka penerapan KUHP dan KUHAP
baru, implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi
kelembagaan yang akuntabel, serta pelaksanaan arahan direktif Presiden terkait
penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai landasan operasional,
seluruh hasil Rakernas tersebut dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1
Tahun 2026. Jaksa Agung meminta agar seluruh jajaran memahami dan melaksanakan
instruksi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran
agar memahami secara menyeluruh dan melaksanakan secara konsisten setiap
ketentuan dan poin yang tertuang dalam instruksi tersebut,” tegas Jaksa Agung.
Menutup arahannya, Jaksa Agung
mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk senantiasa menjaga marwah dan
kehormatan institusi Kejaksaan dalam setiap ucapan dan tindakan. Ia menegaskan
tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan kewenangan dalam
pelaksanaan tugas.
“Setiap pimpinan satuan kerja harus
memastikan pengawasan melekat berjalan efektif,” ujarnya.
Selain itu, seluruh satuan kerja Kejaksaan RI juga diminta secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Muzer)

