Usut Dugaan Korupsi ASITA, Kejati Kaltara Geledah Tiga kantor dan Sita Dokumen
Tanjung Selor, IMC— Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,952 miliar.
Penggeledahan
tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, oleh Tim Penyidik
Pidsus Kejati Kaltara yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya
pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan perkara.
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Langkah hukum ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi ASITA yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan.
Dalam
pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda,
yakni Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Ruang Bagian
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan
Utara, serta Kantor DPD ASITA Kalimantan Utara yang berlokasi di Kelurahan
Tanjung Selor Hilir.
Dari
hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita
sejumlah dokumen, berkas administrasi, serta barang-barang lainnya yang
diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi yang tengah disidik.
Seluruh
dokumen dan barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara untuk dilakukan pendalaman dan analisis
lebih lanjut oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses
penyidikan.
Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Utara menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini akan
dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejati Kaltara juga
berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi sebagai
bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.(Muzer)


.jpeg)