News Update

Terjerat Dugaan Suap Perkara BAZNAS, Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang


Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang, Diduga Terima Rp840 Juta dalam Perkara BAZNAS



Jakarta, IMC– Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penahanan tersebut dilakukan pada Senin (22/12/2025) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan P sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 yang diduga diterima tersangka dalam proses penanganan perkara BAZNAS saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta didukung oleh alat bukti berupa dokumen, surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya yang sah menurut hukum.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan P selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik JAM Pidsus selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka P selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak membutuhkan jaksa yang mencederai kepercayaan publik.

“Kejaksaan tidak membutuhkan jaksa yang menyimpang, apalagi yang melakukan tindak pidana korupsi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Burhanuddin.

Penahanan ini, lanjut Jaksa Agung, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah institusi serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, khususnya di internal Korps Adhyaksa.(Rls/Muzer)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment
close