News Update

Terdakwa Korupsi Petrogas Giovanni Bintang Rahardjo Divonis 2 Tahun Penjara


Kejari Karawang Kawal Putusan Korupsi Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo Dinyatakan Bersalah.


Karawang, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengawalan proses hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Petrogas yang menjerat terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Rabu (17/12/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H., dengan Hakim Anggota Novian Saputra, S.H., dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H. Persidangan turut dihadiri Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Tri Yulianto Satyadi, S.H., Irwan Adi Cahyadi, S.H., bersama tim JPU lainnya. Terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi Penasihat Hukum Lukman Hakim, S.H., M.H., dan rekan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363,00. Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka Jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa guna menutupi kerugian negara dimaksud.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terhadap terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun. Sementara itu, terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim menetapkan statusnya sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi, tanpa terkecuali, akan ditindak secara tegas melalui mekanisme hukum yang adil dan akuntabel. Kejari Karawang meneguhkan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. (Muzer)

 

 

 

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment