Terdakwa Korupsi Petrogas Giovanni Bintang Rahardjo Divonis 2 Tahun Penjara

Kejari Karawang Kawal Putusan Korupsi Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo Dinyatakan Bersalah.
Karawang, IMC
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan
Negeri Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmennya dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pengawalan proses hukum yang
profesional, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut tercermin dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi Petrogas yang menjerat terdakwa
Giovanni Bintang Rahardjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari
Karawang menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Giovanni Bintang
Rahardjo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Rabu
(17/12/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, S.H.,
dengan Hakim Anggota Novian Saputra, S.H., dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H.
Persidangan turut dihadiri Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Tri Yulianto
Satyadi, S.H., Irwan Adi Cahyadi, S.H., bersama tim JPU lainnya. Terdakwa
mengikuti persidangan dengan didampingi Penasihat Hukum Lukman Hakim, S.H.,
M.H., dan rekan.
Dalam amar putusannya, Majelis
Hakim membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung yang pada pokoknya
menyatakan bahwa terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa
dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan
subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya tersebut,
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terdakwa,
dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan. Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap
berada dalam tahanan.
Selain
pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim
juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp5.145.224.363,00. Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang
pengganti tersebut, maka Jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan
terhadap harta benda milik terdakwa guna menutupi kerugian negara dimaksud.
Apabila
harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka terhadap terdakwa akan dikenakan
pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun. Sementara itu, terhadap barang
bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim menetapkan statusnya sebagaimana
tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Melalui
putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa setiap perbuatan
korupsi, tanpa terkecuali, akan ditindak secara tegas melalui mekanisme hukum
yang adil dan akuntabel. Kejari Karawang meneguhkan komitmennya untuk terus
menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, serta
berpihak pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan
dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. (Muzer)