Sidang Ditunda, Haji Halim Masuk ICCU, Penasihat Hukum Minta Pencekalan Luar Negeri Dicabut
![]() |
| Sidang Ditunda karena Sakit, Haji Halim Dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah. |
Palembang, IMC— Sidang perkara dengan terdakwa Haji Halim yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (23/12/2025), terpaksa ditunda setelah kondisi kesehatan terdakwa dilaporkan memburuk hingga harus dirawat intensif di ruang Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) RSUD Siti Fatimah, Palembang.
Sidang yang sedianya beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) atas eksepsi terdakwa pada pekan sebelumnya itu akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim hingga 13 Januari 2026.
Tim Penasihat Hukum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi klien mereka. Kuasa hukum Haji Halim, Fadhil Indrapraja, S.H., mengatakan penundaan sidang terpaksa diajukan karena kliennya harus mendapatkan perawatan intensif sejak dini hari.
“Kondisi kesehatan klien kami memburuk dan sejak pagi hari harus dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penundaan sidang, dan majelis hakim mengabulkan dengan menetapkan sidang berikutnya pada 13 Januari 2026,” ujar Fadhil usai persidangan di PN Kelas IA Palembang.
Fadhil menjelaskan, kondisi Haji Halim saat ini sangat lemah dan sepenuhnya bergantung pada alat bantu medis. Kliennya harus menggunakan tabung oksigen selama 24 jam dengan aliran lima liter per menit. Bahkan, pada Senin malam, saturasi oksigen Haji Halim sempat turun drastis sehingga harus segera dipindahkan ke ruang ICCU.
“Dalam kondisi seperti ini, sangat tidak mungkin klien kami mengikuti persidangan yang membutuhkan konsentrasi penuh dan stamina fisik yang prima,” kata dia.
Selain meminta penundaan sidang, tim penasihat hukum juga mengajukan permohonan agar pencekalan ke luar negeri terhadap Haji Halim dicabut. Menurut Fadhil, kliennya membutuhkan perawatan lanjutan di Singapura untuk diagnosis mendalam serta penyesuaian resep obat yang belum dapat dilakukan secara optimal di dalam negeri.
Ia mengungkapkan, Haji Halim menderita komplikasi penyakit serius, mulai dari gangguan paru-paru kronis, penyakit jantung—dengan riwayat pemasangan empat hingga enam ring—hingga gangguan fungsi liver. Berdasarkan hasil diagnosis dokter RSUD Siti Fatimah serta dokter dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Haji Halim disebut memiliki risiko tinggi mengalami serangan jantung mendadak atau penurunan saturasi oksigen yang berpotensi fatal.
“Klien kami sangat menghormati proses hukum dan selalu kooperatif, bahkan tetap hadir dalam persidangan meski dalam kondisi sakit. Namun, ada aspek kemanusiaan yang juga harus diperhatikan. Pencekalan dilakukan secara tiba-tiba, padahal klien kami membutuhkan pengobatan lanjutan di Singapura. Tanpa itu, perawatan di dalam negeri tidak akan maksimal,” tegas Fadhil.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah penyampaian jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. Namun, karena Haji Halim dirawat di ICCU, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Benar, terdakwa Haji Halim masuk ICCU sehingga sidang ditunda sampai 13 Januari 2026. Terkait pencekalan ke luar negeri, itu merupakan permintaan JPU kepada Jaksa Agung melalui mekanisme cegah tangkal. Pada prinsipnya, kami juga tidak ingin perkara ini berlarut-larut dan berharap terdakwa segera pulih agar proses hukum dapat berjalan,” ujar Abdul Harris.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dengan Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi. Dalam persidangan, Fauzi Isra menjelaskan bahwa penundaan sidang juga mempertimbangkan agenda pribadi yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Saya akan melaksanakan ibadah umroh, dan itu merupakan hak saya. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada 13 Januari 2026,” kata Fauzi Isra saat menutup persidangan.
Dengan penundaan ini, kelanjutan proses persidangan Haji Halim menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa hingga jadwal sidang berikutnya.(Rls/Muzer)
.jpg)
