Perkuat Sistem Peradilan Humanis, Kejari Banyuasin Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
![]() |
| Kajari Banyuasin Erni Yusnita Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Selatan. |
Palembang, IMC — Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., menghadiri kegiatan
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Pelaksanaan Pidana
Kerja Sosial di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan yang diinisiasi Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan ini digelar di Griya Agung Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan, Palembang, pada Kamis (4/12/2025).
Penandatanganan MoU
ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Nomor B-4447/E.1/Es/11/2025 sekaligus implementasi amanat Pasal
65 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang
memperkenalkan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok
dalam sistem hukum Indonesia.
Sinergi Kejaksaan dan Pemda untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Melalui MoU tersebut,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menandatangani kesepahaman bersama
Gubernur Sumatera Selatan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan
turunan antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan dengan Bupati
atau Wali Kota di masing-masing daerah. Kesepakatan ini menjadi dasar penting
bagi tersedianya pedoman teknis, fasilitas, serta dukungan pemerintah daerah
dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kehadiran Kajari
Banyuasin Erni Yusnita dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan
Negeri Banyuasin untuk mendorong implementasi pidana non-pemenjaraan yang lebih
humanis, efisien, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Ia menilai bahwa
pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sistem
peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.
Pernyataan Kajari Banyuasin: Sistem Peradilan yang Lebih Humanis
Dalam keterangannya,
Erni Yusnita menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan
sinergi kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar
dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan.
“Penandatanganan MoU
ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang
lebih humanis, efektif, dan proporsional. Dengan adanya kerja sama ini, kami
berharap penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Banyuasin dapat
dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,”
ujar Erni.
Ia juga menambahkan
bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin siap mengawal implementasi kebijakan ini,
termasuk memastikan mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi berjalan
sesuai standar hukum yang berlaku.
Kegiatan Berlangsung Lancar dan Solid
Acara penandatanganan
MoU berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta para
Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Selatan, yang menunjukkan dukungan penuh atas
penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional.
(Muzer)
.
.jpeg)