News Update

Perkuat Sistem Peradilan Humanis, Kejari Banyuasin Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

 

Kajari Banyuasin Erni Yusnita Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Selatan.


Palembang, IMC — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini digelar di Griya Agung Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, pada Kamis (4/12/2025).

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-4447/E.1/Es/11/2025 sekaligus implementasi amanat Pasal 65 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memperkenalkan Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu jenis pidana pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Sinergi Kejaksaan dan Pemda untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Melalui MoU tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menandatangani kesepahaman bersama Gubernur Sumatera Selatan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan turunan antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan dengan Bupati atau Wali Kota di masing-masing daerah. Kesepakatan ini menjadi dasar penting bagi tersedianya pedoman teknis, fasilitas, serta dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kehadiran Kajari Banyuasin Erni Yusnita dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk mendorong implementasi pidana non-pemenjaraan yang lebih humanis, efisien, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Ia menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.

Pernyataan Kajari Banyuasin: Sistem Peradilan yang Lebih Humanis

Dalam keterangannya, Erni Yusnita menekankan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan proporsional. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Banyuasin dapat dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Erni.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin siap mengawal implementasi kebijakan ini, termasuk memastikan mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi berjalan sesuai standar hukum yang berlaku.

Kegiatan Berlangsung Lancar dan Solid

Acara penandatanganan MoU berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Selatan, yang menunjukkan dukungan penuh atas penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional. (Muzer)

.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment