Peringatan Hakordia 2025, Jaksa Agung Tegaskan Pemberantasan Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat
![]() |
| Badiklat Kejaksaan RI Gelar Upacara Hakordia 2025 |
JAKARTA – Hari Anti Korupsi Sedunia
(Hakordia) kembali menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk
meneguhkan komitmen melawan korupsi. Peringatan ini bukan sekadar seremoni
tahunan, tetapi sebuah pengingat bahwa korupsi merupakan ancaman nyata bagi
kemanusiaan, pembangunan nasional, dan masa depan generasi mendatang.
Pesan tersebut
disampaikan Jaksa Agung RI, Prof. Burhanuddin, dalam amanat peringatan
Hakordia 2025 yang dibacakan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat
memimpin upacara peringatan di Lapangan Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan,
Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Upacara diikuti
seluruh pejabat struktural, pegawai, serta unsur pelaksana pendidikan dan
pelatihan. Rangkaian kegiatan dimulai dengan laporan Komandan Upacara Afrizal,
Kasubid Mapim, dilanjutkan pengibaran Bendera Merah Putih dan penghormatan bagi
para pahlawan melalui prosesi Mengheningkan Cipta yang dipimpin langsung oleh
inspektur upacara.
Pembacaan naskah
Pancasila, UUD 1945, serta pengucapan Tri Krama Adhyaksa turut menguatkan makna
peringatan Hakordia sebagai refleksi integritas dan komitmen Kejaksaan dalam
menjaga nilai-nilai dasar penegakan hukum, dan terakhir doa yang dipimpin Bambang
(Kasubid Sentra Diklat),
Tema: “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran
Rakyat”
Pada peringatan
tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran
Rakyat”. Tema tersebut mengandung filosofi bahwa pemberantasan korupsi
bukan hanya tindakan represif penegakan hukum, melainkan bagian dari ikhtiar
memastikan tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
Kabadiklat
Leonard menegaskan bahwa korupsi merupakan pengkhianatan terhadap prinsip
keadilan serta perampasan hak rakyat atas pelayanan publik. Karena itu,
pemberantasan korupsi harus ditempatkan sebagai syarat mutlak untuk mewujudkan
kemakmuran rakyat.
“Penindakan,
integritas, dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral sekaligus
konstitusional yang saling berkaitan agar seluruh sumber daya negara kembali
digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Potret Ancaman Korupsi: Kerugian Ratusan
Triliun
Leonard
mengungkapkan bahwa korupsi telah menjelma menjadi problematika yang merasuki
berbagai sektor, dari praktik kecil hingga kejahatan besar yang merugikan
negara. Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat potensi
kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut
bukan sekadar statistik, tetapi cerminan masifnya dampak korupsi terhadap
kehidupan publik.
Setiap rupiah
yang hilang akibat korupsi, katanya, berbanding lurus dengan tertundanya
pembangunan fasilitas kesehatan, terganggunya penyelenggaraan pendidikan,
mangkraknya infrastruktur, hingga gagalnya program pemberdayaan rakyat.
“Oleh karena itu,
pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai upaya fundamental memulihkan hak
masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik,” tegas Leonard.
Peran Strategis Kejaksaan
Sebagai institusi
penegak hukum yang memegang peran sentral, Kejaksaan dituntut untuk menunjukkan
keberpihakan tegas kepada kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang
profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Penegakan hukum
strategis, khususnya terkait komoditas vital dan kejahatan korporasi, menjadi
fokus penting karena sektor tersebut berhubungan langsung dengan sendi
perekonomian nasional. Leonard mencontohkan komoditas nikel—Indonesia tercatat
sebagai negara pemilik cadangan nikel terbesar kedua di dunia dengan sumber
daya mencapai 18 juta ton dan cadangan 5 juta ton menurut USGS dan Badan
Geologi Kementerian ESDM.
“Dengan kekayaan
alam sebesar itu, Kejaksaan harus terus bertransformasi menghadapi sifat
korupsi modern yang multidimensional dan canggih. Pendekatan progresif dan
multidisipliner diperlukan agar kita tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga
memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara,” ujarnya.
Paradoks Kekayaan Bangsa dan Tantangan
Penegakan Hukum
Leonard juga
merujuk pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai paradoks
kekayaan Indonesia—negara yang melimpah sumber daya, tetapi masih memiliki
banyak masyarakat hidup dalam kemiskinan.
Berkaitan dengan
hal itu, Kejaksaan memegang peran krusial untuk memastikan penegakan hukum
berjalan selaras dengan agenda besar negara, yaitu mencapai swasembada pangan,
air, dan energi.
“Penindakan
korupsi yang tepat dan strategis, perbaikan tata kelola pasca-penindakan, serta
pemulihan kerugian negara adalah tiga peran utama yang harus terus dipegang
Kejaksaan,” kata Leonard.
Konsekuensi KUHP Nasional dan KUHAP Baru
Leonard
menjelaskan bahwa mulai tahun mendatang, diberlakukannya KUHP Nasional dan
KUHAP baru membawa konsekuensi penting bagi penanganan tindak pidana korupsi.
Modernisasi hukum pidana dan penguatan prinsip hak asasi manusia menuntut
aparat penegak hukum lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian
kuat.
Beberapa
ketentuan delik korupsi dalam UU Tipikor juga akan dicabut dan digantikan
ketentuan baru dalam KUHP Nasional, sehingga menuntut peningkatan kapasitas dan
adaptabilitas para Jaksa.
Integritas: Fondasi Utama Pemberantasan
Korupsi
Dalam amanat
Jaksa Agung yang disampaikan Leonard, seluruh jajaran Kejaksaan diminta menjaga
integritas sebagai wajah institusi di mata publik. Kepercayaan rakyat menjadi
modal utama Kejaksaan dalam menjalankan tugas konstitusional.
“Tidak mungkin
kita memerangi korupsi apabila kita sendiri masih melakukan praktik yang
bertentangan dengan nilai Tri Krama Adhyaksa,” tegasnya.
Ia menuntut
komitmen total seluruh insan Adhyaksa untuk menjauhi konflik kepentingan,
menegakkan disiplin, dan bekerja secara profesional.
Memulihkan Hak Rakyat, Bukan Sekadar Memenjarakan
Pelaku
Leonard juga
menegaskan bahwa pendekatan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya
berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan hak masyarakat.
Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, serta perbaikan tata kelola
merupakan pilar penting yang membedakan Kejaksaan dari lembaga penegak hukum
lainnya.
Momentum Hakordia
ini, lanjutnya, juga menjadi sarana memperkuat kolaborasi dengan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat
sipil agar tercipta ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.
Ajakan untuk Memperkuat Tekad
Menutup
amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa memperkuat tekad,
memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas
korupsi.
“Pemberantasan
korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral untuk masa
depan bangsa. Kita bekerja demi Indonesia yang lebih bersih, lebih kuat, dan
lebih sejahtera. Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama
Kejaksaan,” demikian pesan penutupnya. (Muzer)
