News Update

Peringatan Hakordia 2025, Jaksa Agung Tegaskan Pemberantasan Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

Badiklat Kejaksaan RI Gelar Upacara Hakordia 2025


JAKARTA – Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) kembali menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk meneguhkan komitmen melawan korupsi. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi sebuah pengingat bahwa korupsi merupakan ancaman nyata bagi kemanusiaan, pembangunan nasional, dan masa depan generasi mendatang.

Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung RI, Prof. Burhanuddin, dalam amanat peringatan Hakordia 2025 yang dibacakan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat memimpin upacara peringatan di Lapangan Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Upacara diikuti seluruh pejabat struktural, pegawai, serta unsur pelaksana pendidikan dan pelatihan. Rangkaian kegiatan dimulai dengan laporan Komandan Upacara Afrizal, Kasubid Mapim, dilanjutkan pengibaran Bendera Merah Putih dan penghormatan bagi para pahlawan melalui prosesi Mengheningkan Cipta yang dipimpin langsung oleh inspektur upacara.

Pembacaan naskah Pancasila, UUD 1945, serta pengucapan Tri Krama Adhyaksa turut menguatkan makna peringatan Hakordia sebagai refleksi integritas dan komitmen Kejaksaan dalam menjaga nilai-nilai dasar penegakan hukum, dan terakhir doa yang dipimpin Bambang (Kasubid Sentra Diklat),

Tema: “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”

Pada peringatan tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Tema tersebut mengandung filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tindakan represif penegakan hukum, melainkan bagian dari ikhtiar memastikan tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

Kabadiklat Leonard menegaskan bahwa korupsi merupakan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan serta perampasan hak rakyat atas pelayanan publik. Karena itu, pemberantasan korupsi harus ditempatkan sebagai syarat mutlak untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

“Penindakan, integritas, dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral sekaligus konstitusional yang saling berkaitan agar seluruh sumber daya negara kembali digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Potret Ancaman Korupsi: Kerugian Ratusan Triliun

Leonard mengungkapkan bahwa korupsi telah menjelma menjadi problematika yang merasuki berbagai sektor, dari praktik kecil hingga kejahatan besar yang merugikan negara. Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi cerminan masifnya dampak korupsi terhadap kehidupan publik.

Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi, katanya, berbanding lurus dengan tertundanya pembangunan fasilitas kesehatan, terganggunya penyelenggaraan pendidikan, mangkraknya infrastruktur, hingga gagalnya program pemberdayaan rakyat.

“Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai upaya fundamental memulihkan hak masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik,” tegas Leonard.

Peran Strategis Kejaksaan

Sebagai institusi penegak hukum yang memegang peran sentral, Kejaksaan dituntut untuk menunjukkan keberpihakan tegas kepada kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Penegakan hukum strategis, khususnya terkait komoditas vital dan kejahatan korporasi, menjadi fokus penting karena sektor tersebut berhubungan langsung dengan sendi perekonomian nasional. Leonard mencontohkan komoditas nikel—Indonesia tercatat sebagai negara pemilik cadangan nikel terbesar kedua di dunia dengan sumber daya mencapai 18 juta ton dan cadangan 5 juta ton menurut USGS dan Badan Geologi Kementerian ESDM.

“Dengan kekayaan alam sebesar itu, Kejaksaan harus terus bertransformasi menghadapi sifat korupsi modern yang multidimensional dan canggih. Pendekatan progresif dan multidisipliner diperlukan agar kita tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara,” ujarnya.

Paradoks Kekayaan Bangsa dan Tantangan Penegakan Hukum

Leonard juga merujuk pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai paradoks kekayaan Indonesia—negara yang melimpah sumber daya, tetapi masih memiliki banyak masyarakat hidup dalam kemiskinan.

Berkaitan dengan hal itu, Kejaksaan memegang peran krusial untuk memastikan penegakan hukum berjalan selaras dengan agenda besar negara, yaitu mencapai swasembada pangan, air, dan energi.

“Penindakan korupsi yang tepat dan strategis, perbaikan tata kelola pasca-penindakan, serta pemulihan kerugian negara adalah tiga peran utama yang harus terus dipegang Kejaksaan,” kata Leonard.

Konsekuensi KUHP Nasional dan KUHAP Baru

Leonard menjelaskan bahwa mulai tahun mendatang, diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP baru membawa konsekuensi penting bagi penanganan tindak pidana korupsi. Modernisasi hukum pidana dan penguatan prinsip hak asasi manusia menuntut aparat penegak hukum lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian kuat.

Beberapa ketentuan delik korupsi dalam UU Tipikor juga akan dicabut dan digantikan ketentuan baru dalam KUHP Nasional, sehingga menuntut peningkatan kapasitas dan adaptabilitas para Jaksa.

Integritas: Fondasi Utama Pemberantasan Korupsi

Dalam amanat Jaksa Agung yang disampaikan Leonard, seluruh jajaran Kejaksaan diminta menjaga integritas sebagai wajah institusi di mata publik. Kepercayaan rakyat menjadi modal utama Kejaksaan dalam menjalankan tugas konstitusional.

“Tidak mungkin kita memerangi korupsi apabila kita sendiri masih melakukan praktik yang bertentangan dengan nilai Tri Krama Adhyaksa,” tegasnya.

Ia menuntut komitmen total seluruh insan Adhyaksa untuk menjauhi konflik kepentingan, menegakkan disiplin, dan bekerja secara profesional.

Memulihkan Hak Rakyat, Bukan Sekadar Memenjarakan Pelaku

Leonard juga menegaskan bahwa pendekatan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan hak masyarakat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, serta perbaikan tata kelola merupakan pilar penting yang membedakan Kejaksaan dari lembaga penegak hukum lainnya.

Momentum Hakordia ini, lanjutnya, juga menjadi sarana memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil agar tercipta ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.

Ajakan untuk Memperkuat Tekad

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral untuk masa depan bangsa. Kita bekerja demi Indonesia yang lebih bersih, lebih kuat, dan lebih sejahtera. Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan,” demikian pesan penutupnya. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment