Pascabanjir, Pemkab Aceh Tamiang Mulai Validasi Data Pembangunan Huntara dan Huntap
Aceh Tamiang, IMC – Seiring perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang bergerak cepat menginisiasi pemulihan sektor permukiman. Fokus utama saat ini difokuskan pada persiapan pembangunan Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP) bagi warga terdampak banjir.
Pj. Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prioritas untuk memulihkan tatanan kehidupan masyarakat yang terganggu akibat bencana.
"Sebagai landasan perencanaan yang akurat, kami mengimbau seluruh Kepala Keluarga (KK) yang rumah pribadinya terdampak banjir untuk segera melapor kepada Datok Penghulu di wilayah masing-masing," ujar Armia pada Rabu (24/12/2025).
Pendataan ini bertujuan untuk memetakan tingkat kerusakan bangunan secara detail, mulai dari kategori rusak ringan, sedang, berat, hingga kondisi rumah yang roboh atau hilang. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar tim verifikasi dalam menentukan sasaran penerima bantuan HUNTARA maupun HUNTAP.
Bupati Armia menekankan pentingnya kejujuran dalam memberikan informasi agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
"Partisipasi aktif warga dalam memberikan data yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan sangat krusial. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang berhak terlewatkan dalam proses pemulihan ini," tambahnya.
Upaya pemulihan permukiman ini akan didukung melalui koordinasi anggaran lintas sektoral, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBA (Provinsi), hingga APBK Aceh Tamiang.
Pemerintah daerah memberikan batas waktu pelaporan selama masa perpanjangan status tanggap darurat, yakni hingga 6 Januari 2026. Penanganan yang cepat dan akurat diharapkan dapat segera memulihkan stabilitas sosial serta ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

