Momentum Hakordia 2025, Kejari Buol Paparkan Penanganan Perkara dan Pemulihan Kerugian Negara
Buol, IMC – Peringatan Hari
Antikorupsi Sedunia (Hakordia) kembali menjadi momentum penting bagi bangsa
Indonesia untuk meneguhkan komitmen melawan korupsi. Hakordia bukan sekadar
seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa korupsi merupakan ancaman nyata
bagi kemanusiaan, pembangunan nasional, serta masa depan generasi mendatang.
Pada peringatan tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Berantas Korupsi
untuk Kemakmuran Rakyat.” Tema tersebut menegaskan bahwa pemberantasan
korupsi bukan hanya tindakan represif dalam penegakan hukum, tetapi juga
ikhtiar memastikan tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara NA, S.H., M.H., dalam
keterangan pers yang diterima media ini, Selasa (9/12/2025), menyampaikan bahwa
Kejari Buol melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan berbagai
langkah penanganan perkara korupsi sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Regie memaparkan bahwa sejak Januari hingga November 2025, Seksi Pidsus
Kejari Buol telah menangani sedikitnya empat penyelidikan, dua
perkara naik ke tahap penyidikan, satu perkara telah dilimpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palu, serta tiga perkara telah
dieksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penanganan Perkara
Korupsi 2025
1.
Dugaan korupsi APBDes Desa Lamakan TA 2020–2024
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palu. Berdasarkan
LHP Inspektorat Kabupaten Buol, nilai kerugian negara mencapai Rp597.372.090.
2.
Dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah pada
Sekretariat DPRD Kabupaten Buol TA 2023
Saat ini dalam proses penyidikan serta perhitungan kerugian negara.
3.
Dugaan korupsi APBDes Desa Guamonial TA 2020–2023
Masih dalam proses penyelidikan.
4.
Dugaan korupsi pada pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan
Ruas Tayadun–Domag Mekar TA 2022
Masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam perkara yang telah inkracht berdasarkan Putusan Nomor
9/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL tanggal 25 Februari 2025 atas nama terpidana Moh
Jalil Arifin alias Jalil, Seksi Pidsus Kejari Buol telah melakukan
penyetoran uang pengganti ke kas negara sebesar Rp86.544.000.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi APBDes Desa Guamonial,
penyidik menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp167.000.000,
yang saat ini disimpan pada rekening penitipan Kejari Buol.
Capaian Bidang
Datun: Pulihkan Kerugian Negara Rp548 Juta
Selain penindakan, Kejari Buol juga mencatat kinerja signifikan di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui fungsi bantuan hukum,
pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya, Bidang Datun berhasil
memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp548.138.249.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp249.544.063 merupakan pengembalian ke
Kas Daerah Kabupaten Buol atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam
laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Buol tahun 2022 dan 2023.
Sementara sisanya, yakni Rp298.594.186, merupakan pemulihan melalui
bantuan hukum nonlitigasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Regie menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berada di garda terdepan
dalam memastikan setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara,
dan perbaikan tata kelola adalah bagian penting dari agenda besar pemberantasan
korupsi.
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi harus menghadirkan
pemulihan nyata bagi masyarakat serta memperkuat fondasi tata kelola
pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya. (Muzer)
