News Update

Momentum Hakordia 2025, Kejari Buol Paparkan Penanganan Perkara dan Pemulihan Kerugian Negara

 


Buol, IMC – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) kembali menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk meneguhkan komitmen melawan korupsi. Hakordia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa korupsi merupakan ancaman nyata bagi kemanusiaan, pembangunan nasional, serta masa depan generasi mendatang.

Pada peringatan tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.” Tema tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tindakan represif dalam penegakan hukum, tetapi juga ikhtiar memastikan tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Regie Komara NA, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang diterima media ini, Selasa (9/12/2025), menyampaikan bahwa Kejari Buol melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan berbagai langkah penanganan perkara korupsi sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Regie memaparkan bahwa sejak Januari hingga November 2025, Seksi Pidsus Kejari Buol telah menangani sedikitnya empat penyelidikan, dua perkara naik ke tahap penyidikan, satu perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palu, serta tiga perkara telah dieksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penanganan Perkara Korupsi 2025

1.      Dugaan korupsi APBDes Desa Lamakan TA 2020–2024
Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palu. Berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Buol, nilai kerugian negara mencapai Rp597.372.090.

2.      Dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buol TA 2023
Saat ini dalam proses penyidikan serta perhitungan kerugian negara.

3.      Dugaan korupsi APBDes Desa Guamonial TA 2020–2023
Masih dalam proses penyelidikan.

4.      Dugaan korupsi pada pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Ruas Tayadun–Domag Mekar TA 2022
Masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkara yang telah inkracht berdasarkan Putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL tanggal 25 Februari 2025 atas nama terpidana Moh Jalil Arifin alias Jalil, Seksi Pidsus Kejari Buol telah melakukan penyetoran uang pengganti ke kas negara sebesar Rp86.544.000.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi APBDes Desa Guamonial, penyidik menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp167.000.000, yang saat ini disimpan pada rekening penitipan Kejari Buol.

Capaian Bidang Datun: Pulihkan Kerugian Negara Rp548 Juta

Selain penindakan, Kejari Buol juga mencatat kinerja signifikan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui fungsi bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya, Bidang Datun berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp548.138.249.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp249.544.063 merupakan pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Buol atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Buol tahun 2022 dan 2023.

Sementara sisanya, yakni Rp298.594.186, merupakan pemulihan melalui bantuan hukum nonlitigasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Regie menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berada di garda terdepan dalam memastikan setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola adalah bagian penting dari agenda besar pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi harus menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat serta memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment