News Update

Korupsi Dana Nasabah Rp1,4 Miliar, Kejari Depok Tahan Pegawai Bank Milik Pemerintah

 


Momentum Hakordia 2025, Kejari Depok Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah BRI Cilodong.


Depok, IMC — Pada momentum Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada BRI Unit Cilodong untuk periode 2023–2025. Penetapan tersangka tersebut disertai dengan tindakan penahanan terhadap pelaku.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Dr. Arif Budiman, melalui Kepala Seksi Intelijen Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada Selasa (9/12/2025) tim penyidik telah resmi menetapkan MA, seorang customer service pada bank milik pemerintah, sebagai tersangka.

Menurut Barkah, tersangka MA diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dengan membuka rekening tabungan serta menerbitkan kartu ATM atas nama orang lain yang merupakan nasabah bank tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli. Dalam proses tersebut, MA menggunakan user ID Kepala Unit dan Teller tanpa hak untuk mendapatkan persetujuan pembukaan rekening. Rekening-rekening tersebut kemudian dijadikan sebagai rekening penampungan.

Dalam rentang waktu September 2023 hingga April 2025, MA diduga melakukan transaksi overbooking atau pemindahan dana dari rekening titipan nasabah kredit ke rekening penampungan yang dikuasainya. Tindakan ini kembali dilakukan dengan memakai user ID Kepala Unit dan Teller secara tidak sah untuk memperoleh persetujuan transaksi.

Dana nasabah pinjaman kredit yang dialihkan tersebut kemudian digunakan MA untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar, yang dihitung berdasarkan jumlah dana yang diselewengkan. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses finalisasi oleh auditor.

Atas perbuatannya, MA disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu:

·         Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18

·         Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

·         Atau Kedua: Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MA ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2025 dan ditempatkan di Rutan Kelas I Depok. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment