Korupsi Dana Nasabah Rp1,4 Miliar, Kejari Depok Tahan Pegawai Bank Milik Pemerintah

Momentum Hakordia 2025, Kejari Depok Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah BRI Cilodong.
Depok, IMC — Pada momentum Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada BRI Unit Cilodong untuk periode 2023–2025. Penetapan tersangka tersebut disertai dengan tindakan penahanan terhadap pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Dr.
Arif Budiman, melalui Kepala Seksi Intelijen Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa
pada Selasa (9/12/2025) tim penyidik telah resmi menetapkan MA, seorang customer
service pada bank milik pemerintah, sebagai tersangka.
Menurut Barkah, tersangka MA diduga melakukan serangkaian
perbuatan melawan hukum dengan membuka rekening tabungan serta menerbitkan
kartu ATM atas nama orang lain yang merupakan nasabah bank tanpa sepengetahuan
pemilik identitas asli. Dalam proses tersebut, MA menggunakan user ID Kepala Unit dan Teller tanpa hak untuk
mendapatkan persetujuan pembukaan rekening. Rekening-rekening tersebut kemudian
dijadikan sebagai rekening penampungan.
Dalam rentang waktu September 2023 hingga April 2025,
MA diduga melakukan transaksi overbooking
atau pemindahan dana dari rekening titipan nasabah kredit ke rekening
penampungan yang dikuasainya. Tindakan ini kembali dilakukan dengan memakai user ID Kepala Unit dan Teller secara tidak sah untuk
memperoleh persetujuan transaksi.
Dana nasabah pinjaman kredit yang
dialihkan tersebut kemudian digunakan MA untuk kepentingan pribadi. Akibat
perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,4
miliar, yang dihitung berdasarkan jumlah dana yang
diselewengkan. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses finalisasi oleh
auditor.
Atas perbuatannya, MA disangkakan
dengan beberapa pasal, yaitu:
·
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
·
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
·
Atau
Kedua: Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan,
tersangka MA ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2025 dan ditempatkan
di Rutan Kelas I Depok. (Muzer)
