Kejari Kuansing Tancap Gas, Berhasil Pulihkan Aset Daerah Rp54 Miliar Sepanjang 2025

Di Bawah Harun Sunadi, Kejari Kuansing Kembalikan Aset Pemkab Rp54,7 Miliar
Teluk Kuantan, IMC — “Tancap gas” tampaknya menjadi ungkapan yang tepat
untuk menggambarkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi. Di
bawah kepemimpinan M. Harun Sunadi, S.E., M.H., M.M., Kejari berhasil
memulihkan aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi senilai lebih dari Rp54
miliar sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuantan
Singingi, Raden Muhammad Shandy, S.H., M.H., pada Senin (1/12/2025)
mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan
negara sebesar Rp54.722.857.000
melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pemberian bantuan hukum
nonlitigasi.
“Ini bukan perkara mudah, sebab sebagian aset tersebut telah
bertahun-tahun tidak memiliki legalitas yang kuat,” ujarnya.
Shandy menjelaskan, pemulihan aset berupa sertifikat hak atas
tanah milik Sekolah Rakyat, Labkesda, dan Gedung Uniks tersebut merupakan
bagian dari komitmen Kejari untuk memastikan aset-aset daerah yang selama ini
luput dari perhatian dapat kembali dikuasai negara.
Berdasarkan surat kuasa yang
diterima dari Pemkab Kuansing, jajaran Datun melakukan langkah-langkah hukum
sehingga aset tersebut akhirnya dapat dipulihkan sepenuhnya. “Sertifikatnya
juga telah kami serahkan kepada Pemkab Kuansing beberapa waktu lalu,” katanya.
Ia menambahkan, dengan sinergi dan
komunikasi yang baik antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, berbagai aset
daerah ke depan diyakini dapat dioptimalkan untuk menunjang peningkatan
pelayanan publik. (Rls/Muzer)