Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Non-Narkotika Akhir 2025
.jpeg)
Zona Merah Narkotika, Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Periode September–Desember 2025. (Foto: IG Kejari)
Kendari, IMC — Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan non-narkotika. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (18/12/2025), dan mencakup perkara yang ditangani sepanjang periode September hingga Desember 2025.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Kendari, Ronal H. Bakara, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut atas putusan
Pengadilan Negeri Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam keterangannya, Ronal Bakara menegaskan bahwa pemusnahan barang
bukti merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum yang
transparan dan akuntabel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh
barang bukti perkara pidana yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi
disalahgunakan.
“Pemusnahan ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada publik
sekaligus bentuk komitmen Kejari Kendari dalam menjaga integritas penanganan
perkara pidana,” ujar Ronal.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara,
dengan rincian sabu-sabu seberat 516,37 gram, narkotika jenis sinte
seberat 156,6 gram, ganja seberat 512,4 gram, serta 23 butir
tablet yang diduga mengandung zat narkotika.
Selain narkotika, Kejari Kendari juga memusnahkan barang bukti non-narkotika
dari 22 perkara. Barang-barang tersebut antara lain sejumlah alat
komunikasi berupa telepon genggam, 16 senjata tajam jenis badik, parang,
dan pisau, satu unit senapan angin, lima mata busur, pakaian,
hingga timbangan digital yang kerap digunakan dalam aktivitas tindak pidana.
Ronal Bakara menyoroti kondisi Kota Kendari yang saat ini masih
tergolong zona merah peredaran narkotika. Oleh karena itu, ia mengajak
seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi bersama aparat
penegak hukum dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika dan barang
terlarang lainnya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam
memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya melalui pengawasan
lingkungan dan pelaporan dini,” katanya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Barang bukti narkotika dan psikotropika
dimusnahkan menggunakan insinerator, sementara barang bukti lainnya
dihancurkan dengan alat khusus seperti gerinda, bebirol, dan perangkat
penghancur lain yang disesuaikan dengan jenis barang.
Ronal juga berharap peran media dapat terus mengawal dan menyampaikan
pesan penegakan hukum kepada masyarakat luas, sehingga upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana dapat berjalan lebih efektif. (Muzer)
.jpeg)