News Update

Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Non-Narkotika Akhir 2025

     

Zona Merah Narkotika, Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Periode September–Desember 2025. (Foto: IG Kejari)

 

Kendari, IMC — Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan non-narkotika. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (18/12/2025), dan mencakup perkara yang ditangani sepanjang periode September hingga Desember 2025.


Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam keterangannya, Ronal Bakara menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti perkara pidana yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

“Pemusnahan ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus bentuk komitmen Kejari Kendari dalam menjaga integritas penanganan perkara pidana,” ujar Ronal.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara, dengan rincian sabu-sabu seberat 516,37 gram, narkotika jenis sinte seberat 156,6 gram, ganja seberat 512,4 gram, serta 23 butir tablet yang diduga mengandung zat narkotika.

Selain narkotika, Kejari Kendari juga memusnahkan barang bukti non-narkotika dari 22 perkara. Barang-barang tersebut antara lain sejumlah alat komunikasi berupa telepon genggam, 16 senjata tajam jenis badik, parang, dan pisau, satu unit senapan angin, lima mata busur, pakaian, hingga timbangan digital yang kerap digunakan dalam aktivitas tindak pidana.

Ronal Bakara menyoroti kondisi Kota Kendari yang saat ini masih tergolong zona merah peredaran narkotika. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi bersama aparat penegak hukum dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya melalui pengawasan lingkungan dan pelaporan dini,” katanya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan menggunakan insinerator, sementara barang bukti lainnya dihancurkan dengan alat khusus seperti gerinda, bebirol, dan perangkat penghancur lain yang disesuaikan dengan jenis barang.

Ronal juga berharap peran media dapat terus mengawal dan menyampaikan pesan penegakan hukum kepada masyarakat luas, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dapat berjalan lebih efektif. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment