Kejari Baubau Musnahkan Barang Bukti dari Sejumlah Perkara Pidana yang Telah Inkrah

Kajari Fathuri Tegaskan Komitmen Tuntaskan Eksekusi Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti.
Baubau, IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Baubau, Selasa (2/12/2025), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fathuri, SH., MH., dan dihadiri jajaran Forkopimda Kota Baubau.
Dalam
sambutannya, Kajari Fathuri menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan
bagian dari pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan benda sitaan yang berkaitan langsung
dengan tindak pidana, baik sebagai hasil kejahatan, alat untuk melakukan
kejahatan, maupun benda yang menghalangi proses penyidikan.
Tekad Menuntaskan Eksekusi Perkara
Kajari Fathuri
menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pemusnahan barang bukti kali ini.
Ia menegaskan komitmennya menyelesaikan seluruh barang bukti yang telah
berkekuatan hukum tetap sejak ia menjabat sebagai Kajari Baubau selama 1 tahun
6 bulan.
“Saya bertekad
menuntaskan seluruh eksekusi barang bukti yang telah diputuskan pengadilan dan
telah inkracht. Ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum selaku
jaksa eksekutor untuk memastikan setiap perkara selesai secara tuntas,”
ujarnya.
Ia menambahkan,
pelaksanaan eksekusi tidak hanya terkait pidana badan dan denda, tetapi juga
eksekusi barang bukti serta biaya perkara untuk mewujudkan penyelesaian perkara
yang paripurna.
Penguatan Sinergi Penegakan Hukum
Dalam kesempatan
tersebut, Kajari Fathuri menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh unsur
Forkopimda seperti Wali Kota, Ketua DPRD, Ketua PN, Kapolres, Dandim, Kepala
BNN, dan Kepala Lapas. Menurutnya, kehadiran para pemangku kepentingan
merupakan bentuk dukungan dan kolaborasi dalam proses penegakan hukum.
“Sinergi ini
penting, terlebih menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026.
Penegakan hukum harus berjalan terpadu dalam kerangka integrated criminal
justice system,” kata Fathuri.
Ia juga
menjelaskan dasar hukum peran jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 6.a KUHAP, Pasal 270 KUHAP, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b UU
No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang
dimusnahkan kali ini berasal dari 15 perkara yang sudah inkracht sepanjang
tahun 2025. Jenis perkara meliputi:
- Tindak
pidana narkotika
- Perjudian
- Kepemilikan
senjata tajam
- Penganiayaan
dan pengancaman
Adapun barang
bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, senjata tajam, alat
hisap sabu, alat timbang, kartu domino, serta berbagai barang lain yang
berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Pemusnahan ini
adalah kegiatan ke-3 di tahun 2025 dan akan terus digelar secara berkala
sebagai bagian dari program Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Kejari Baubau.
Fathuri
menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan mengamankan barang rampasan
negara agar tidak disalahgunakan, serta memastikan nilai barang bukti menjadi zero
sesuai prinsip penyelesaian perkara yang tuntas.
Perkara yang Mendominasi Kota Baubau
Dalam
sambutannya, Fathuri juga membeberkan jenis-jenis perkara yang marak terjadi di
Kota Baubau. Di antaranya:
- Kekerasan
seksual terhadap anak:
46 perkara (peringkat ke-2 kasus paling banyak)
- Penyalahgunaan
narkotika:
meningkat menjadi 18 perkara dibanding tahun sebelumnya
- Pencurian
dengan pemberatan (curat)
- Penganiayaan: merupakan
perkara dengan jumlah terbanyak
- Kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT)
- Berbagai
tindak kekerasan lainnya di ruang publik
Kajari menilai
fenomena ini membutuhkan perhatian serius tidak hanya dari aparat penegak
hukum, tetapi juga pemerintah daerah serta instansi terkait untuk melakukan
langkah-langkah preventif.
Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi
Di akhir
sambutannya, Kajari Fathuri menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan
antar-aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia menyebut kegiatan
pemusnahan barang bukti ini juga merupakan pelaksanaan Asta Cita ke-7
Presiden, yakni memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan narkoba dan
korupsi.
“Mari
bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti ini dengan semangat
memberantas berbagai tindak pidana dan pelanggaran di Negeri Khalifatus
Khamis,” ujarnya. (Muzer)
.jpeg)