News Update

Kejari Baubau Musnahkan Barang Bukti dari Sejumlah Perkara Pidana yang Telah Inkrah


 

Kajari Fathuri Tegaskan Komitmen Tuntaskan Eksekusi Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti.


Baubau, IMC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Baubau, Selasa (2/12/2025), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fathuri, SH., MH., dan dihadiri jajaran Forkopimda Kota Baubau.


Dalam sambutannya, Kajari Fathuri menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan benda sitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, baik sebagai hasil kejahatan, alat untuk melakukan kejahatan, maupun benda yang menghalangi proses penyidikan.

Tekad Menuntaskan Eksekusi Perkara

Kajari Fathuri menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pemusnahan barang bukti kali ini. Ia menegaskan komitmennya menyelesaikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sejak ia menjabat sebagai Kajari Baubau selama 1 tahun 6 bulan.

“Saya bertekad menuntaskan seluruh eksekusi barang bukti yang telah diputuskan pengadilan dan telah inkracht. Ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Penuntut Umum selaku jaksa eksekutor untuk memastikan setiap perkara selesai secara tuntas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tidak hanya terkait pidana badan dan denda, tetapi juga eksekusi barang bukti serta biaya perkara untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang paripurna.

Penguatan Sinergi Penegakan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Fathuri menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh unsur Forkopimda seperti Wali Kota, Ketua DPRD, Ketua PN, Kapolres, Dandim, Kepala BNN, dan Kepala Lapas. Menurutnya, kehadiran para pemangku kepentingan merupakan bentuk dukungan dan kolaborasi dalam proses penegakan hukum.

“Sinergi ini penting, terlebih menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026. Penegakan hukum harus berjalan terpadu dalam kerangka integrated criminal justice system,” kata Fathuri.

Ia juga menjelaskan dasar hukum peran jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6.a KUHAP, Pasal 270 KUHAP, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 15 perkara yang sudah inkracht sepanjang tahun 2025. Jenis perkara meliputi:

  • Tindak pidana narkotika
  • Perjudian
  • Kepemilikan senjata tajam
  • Penganiayaan dan pengancaman

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, senjata tajam, alat hisap sabu, alat timbang, kartu domino, serta berbagai barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Pemusnahan ini adalah kegiatan ke-3 di tahun 2025 dan akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari program Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Baubau.

Fathuri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bertujuan mengamankan barang rampasan negara agar tidak disalahgunakan, serta memastikan nilai barang bukti menjadi zero sesuai prinsip penyelesaian perkara yang tuntas.

Perkara yang Mendominasi Kota Baubau

Dalam sambutannya, Fathuri juga membeberkan jenis-jenis perkara yang marak terjadi di Kota Baubau. Di antaranya:

  • Kekerasan seksual terhadap anak: 46 perkara (peringkat ke-2 kasus paling banyak)
  • Penyalahgunaan narkotika: meningkat menjadi 18 perkara dibanding tahun sebelumnya
  • Pencurian dengan pemberatan (curat)
  • Penganiayaan: merupakan perkara dengan jumlah terbanyak
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  • Berbagai tindak kekerasan lainnya di ruang publik

Kajari menilai fenomena ini membutuhkan perhatian serius tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah serta instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah preventif.

Ajak Semua Pihak Perkuat Sinergi

Di akhir sambutannya, Kajari Fathuri menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antar-aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden, yakni memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan narkoba dan korupsi.

“Mari bersama-sama melaksanakan pemusnahan barang bukti ini dengan semangat memberantas berbagai tindak pidana dan pelanggaran di Negeri Khalifatus Khamis,” ujarnya. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment