News Update

Rotasi Kejaksaan Agung 2025, Bagus Nur Jakfar Kembali Dipercaya Jabat Kajari Kepahiang

Bagus Nur Jakfar Kembali Dipercaya Jabat Kajari Kepahiang



Jakarta, IMC– Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejaksaan RI. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penguatan tata kelola kelembagaan, penyegaran manajemen organisasi, serta upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja institusi penegak hukum di seluruh daerah.

Dalam rotasi kali ini, salah satu pejabat yang mendapatkan promosi dan kembali dipercaya menduduki jabatan strategis adalah Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H.. Jaksa berpengalaman tersebut resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, menandai penugasan keduanya sebagai Kajari sepanjang perjalanan kariernya di Korps Adhyaksa.

Penunjukan Bagus sebagai Kajari Kepahiang bukan sekadar promosi jabatan, melainkan juga bentuk kepercayaan pimpinan terhadap dedikasi, integritas, dan rekam jejak kinerjanya dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sebelumnya, Bagus diketahui pernah menjabat sebagai Kajari Belitung, di mana ia dinilai berhasil menjaga stabilitas organisasi, memperkuat kinerja penanganan perkara, serta membangun sinergi dengan pemangku kepentingan di daerah.

Dalam rotasi tersebut, posisi yang sebelumnya ditempati Bagus diisi oleh Dr. Teuku Panca Adhyaputra, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Teuku Panca juga dikenal aktif bergabung dalam Satuan Tugas Pemulihan Keuangan Negara (PKH) di bawah koordinasi Jampidsus Kejaksaan Agung, sehingga diharapkan dapat melanjutkan penguatan kinerja institusi di wilayah tugas barunya.

Promosi dan pengangkatan Bagus sebagai Kajari Kepahiang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, tercatat sebanyak 68 pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan RI yang mengalami rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan hal yang lazim dalam organisasi besar sebagai bagian dari sistem pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, serta upaya optimalisasi kinerja aparat penegak hukum di daerah. Melalui mekanisme ini, diharapkan setiap pejabat yang dipercaya dapat membawa semangat baru, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Bagi Bagus Nur Jakfar, amanah sebagai Kajari Kepahiang menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk kembali menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan visi besar Kejaksaan Republik Indonesia. (Muzer)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment
close