Junaidi alias Rahmat, DPO Kasus Pencurian Berlanjut, Dibekuk Tim Tabur Kejati Babel Dini Hari

Tim Tabur Kejati Babel Tangkap DPO Kasus Pencurian yang Buron Setahun.
Bangka Belitung, IMC – Tim Tangkap Buronan
(Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Tim Intelijen
Kejaksaan Negeri Bangka berhasil mengamankan seorang buronan pada Senin
(1/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung, Sila
Pulungan, melalui Asisten Intelijen Aco Rahmadi, membenarkan bahwa
pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Junaidi alias
Rahmat bin Pajua pada Senin dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
“Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bangka
berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kubur Pasang, Lingkungan Sri Menanti,
Sungailiat pada Senin dini hari,” ujarnya.
Dasar Hukum dan
Putusan Pengadilan
Junaidi alias Rahmat bin Pajua, yang diketahui merupakan lulusan Sekolah
Dasar (SD), diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
1167/Pan.Mud.Pid/2023/1171/2023 tanggal 6 November 2023 serta Surat
Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor Print-1169/L.9.11.3/Eoh.3/11/2023 tanggal 20
November 2023.
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa:
- Terpidana secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan
tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan secara berlanjut.
- Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terpidana.
Eksekusi dan
Penyerahan Terpidana
Setelah dilakukan penangkapan, terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses administrasi dan pemeriksaan
awal. Selanjutnya, Junaidi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka guna
pelaksanaan eksekusi pidana badan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bukit Semut
Kelas IIB Sungailiat.
Penegasan Jaksa Agung
Terkait Program Tabur
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung RI terus menekankan
kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk secara aktif memonitor dan
menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum.
Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera
menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat
bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya dalam berbagai kesempatan.
(Muzer)