News Update

Junaidi alias Rahmat, DPO Kasus Pencurian Berlanjut, Dibekuk Tim Tabur Kejati Babel Dini Hari

 

 

Tim Tabur Kejati Babel Tangkap DPO Kasus Pencurian yang Buron Setahun.


Bangka Belitung, IMC – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka berhasil mengamankan seorang buronan pada Senin (1/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung, Sila Pulungan, melalui Asisten Intelijen Aco Rahmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Junaidi alias Rahmat bin Pajua pada Senin dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

“Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bangka berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kubur Pasang, Lingkungan Sri Menanti, Sungailiat pada Senin dini hari,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Putusan Pengadilan

Junaidi alias Rahmat bin Pajua, yang diketahui merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD), diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1167/Pan.Mud.Pid/2023/1171/2023 tanggal 6 November 2023 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor Print-1169/L.9.11.3/Eoh.3/11/2023 tanggal 20 November 2023.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa:

  • Terpidana secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan secara berlanjut.
  • Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terpidana.

Eksekusi dan Penyerahan Terpidana

Setelah dilakukan penangkapan, terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses administrasi dan pemeriksaan awal. Selanjutnya, Junaidi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka guna pelaksanaan eksekusi pidana badan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat.

Penegasan Jaksa Agung Terkait Program Tabur

Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung RI terus menekankan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk secara aktif memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum.

Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya dalam berbagai kesempatan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment