Jelang Berlaku KUHP Baru, Kajati Papua Jefferdian Dorong Penegakan Hukum Humanis lewat Pidana Kerja Sosial
![]() |
Kajati Jefferdian Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Humanis di Papua melalui Pidana Kerja Sosia. (Foto: IG Kejati)
|
Jayapura, IMC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang
pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana bersama Pemerintah
Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Penandatanganan tersebut
berlangsung di Kota Jayapura, Jumat (12/12/2025), sebagai bagian dari persiapan
implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Penandatanganan MoU ini dilakukan menjelang berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang disahkan pada 2
Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kehadiran
regulasi baru ini menandai perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di
Indonesia, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan humanis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian,
mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam
membangun tata kelola hukum yang lebih adil, berkeadilan sosial, serta relevan
dengan kebutuhan masyarakat Papua masa kini.
“Momentum ini menjadi langkah
strategis dalam mempersiapkan implementasi KUHP Nasional yang baru. Kami ingin
memastikan bahwa penegakan hukum ke depan tidak hanya menitikberatkan pada
aspek represif, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan
sosial,” ujar Jefferdian.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP Nasional disebutkan bahwa
pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok. Ketentuan ini
sekaligus menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama
dalam penanganan perkara pidana.
“KUHP baru mengisyaratkan bahwa
pidana penjara adalah upaya terakhir atau ultimum
remedium. Oleh karena itu, pidana kerja sosial menjadi alternatif
pemidanaan yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,” jelasnya.
Menurut Jefferdian, kerja sama
antara Kejaksaan dan pemerintah daerah ini merupakan bentuk transformasi
institusional Kejaksaan menuju penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan
humanis. Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memberi ruang
bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, tetapi juga memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak hanya
berdampak pada rehabilitasi pelaku, tetapi juga menghadirkan nilai tambah bagi
kepentingan publik. Ini merupakan langkah strategis, sinergis, dan progresif
dalam sistem pemidanaan nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jefferdian meminta
seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati
Papua untuk segera menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut dengan perjanjian
kerja sama teknis bersama kepala daerah masing-masing, baik di Provinsi Papua,
Provinsi Papua Selatan, maupun kabupaten/kota.
“Setelah penandatanganan ini,
diharapkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera mengimplementasikannya
melalui kerja sama konkret dengan pemerintah daerah setempat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh
pelaksanaan program pidana kerja sosial akan menjadi bagian dari penilaian
kinerja satuan kerja. “Laksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kita secara
profesional demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Jefferdian.
Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyambut baik
kerja sama tersebut dan menilai kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan
Kejaksaan Tinggi Papua sebagai langkah maju dalam menghadirkan sistem hukum
yang progresif dan berorientasi pada kemanusiaan.
Ia menginstruksikan seluruh
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan
dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah
Papua. Dukungan tersebut meliputi penyediaan fasilitas, penyiapan jenis
pekerjaan yang relevan, aman, dan produktif, serta koordinasi aktif dengan
Kejaksaan Tinggi Papua dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan.
Dengan adanya kerja sama ini,
diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal sebagai bagian
dari reformasi hukum pidana nasional, sekaligus memberikan kontribusi nyata
bagi pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat Papua. (Muzer)
