Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi Jerat WNI Jadi Kurir Narkoba, BNNP Jateng Perkuat Edukasi
Semarang, IMC– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang kian kompleks dan melibatkan jaringan internasional. Salah satu pola yang menjadi perhatian serius adalah pemanfaatan warga negara Indonesia sebagai kurir dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Toton Rasyid, mengungkapkan hal tersebut usai menerima laporan terkait tiga warga negara Indonesia asal Kabupaten Semarang yang ditangkap aparat setempat di Laos. Ketiganya diduga terjerat jaringan narkotika internasional setelah tergiur tawaran mengambil sebuah paket, yang belakangan diketahui berisi narkoba.
“Kolaborasi yang solid jelas dibutuhkan untuk mencegah hal ini terus berlanjut. Kami tentu tidak mungkin menjangkau satu per satu wilayah pedesaan. Oleh karena itu, edukasi menjadi hal yang sangat penting untuk terus ditingkatkan,” ujar Toton Rasyid saat konferensi pers kinerja akhir tahun 2025 di Kantor BNNP Jawa Tengah, kawasan Madukoro, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Menurut Toton, masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang menjanjikan upah tinggi tanpa kejelasan prosedur dan legalitas. Modus tersebut kerap dimanfaatkan sindikat narkotika internasional untuk merekrut kurir baru, khususnya dari kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.
“Kami terus berupaya agar masyarakat secepat-cepatnya teredukasi dan tidak mudah dijadikan sebagai agen narkoba. Ini merupakan perjuangan yang berat, namun harus dilakukan secara konsisten,” tegas Toton yang juga berstatus sebagai jaksa aktif.
Dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika sepanjang tahun 2025, BNNP Jawa Tengah mencatatkan sejumlah capaian signifikan. Bersama aparat penegak hukum lainnya, BNNP Jateng berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika dengan total 43 orang tersangka.
“Dari hasil penindakan yang kami lakukan sepanjang tahun 2025, tercatat 40 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 43 tersangka, terdiri dari 40 laki-laki dan tiga perempuan,” ungkap Toton.
Selain penindakan hukum, BNNP Jawa Tengah juga mengintensifkan kegiatan pencegahan melalui razia terpadu di wilayah-wilayah rawan peredaran narkotika. Razia tersebut menyasar tempat hiburan malam, hotel, hingga rumah kost, yang dilaksanakan sebanyak 87 kali sepanjang tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 2.627 orang, sebanyak 32 orang terindikasi positif menggunakan narkotika dan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Seluruh temuan tersebut langsung kami tangani, baik melalui proses hukum maupun pendekatan rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen,” jelasnya.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama tahun 2025 terbilang cukup beragam dan dalam jumlah signifikan. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 1.845,52 gram, ganja 8.227,81 gram, 683 butir ekstasi, tembakau sintetis 33,31 gram, hampir 90 ribu butir obat-obatan terlarang, serta liquid ganja sintetis.
Sebagai bentuk komitmen memutus mata rantai peredaran narkotika, BNNP Jawa Tengah juga telah melakukan pemusnahan barang bukti, di antaranya sabu seberat 1.737,85 gram, ganja sebanyak 5.812,93 gram, serta ribuan butir obat-obatan terlarang lainnya.
BNNP Jawa Tengah menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas sektor, meningkatkan edukasi publik, serta mengoptimalkan penindakan hukum guna menekan laju peredaran narkotika, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. (Rls/Zer)

