News Update

Dorong Penegakan Hukum Humanis, Kejari Jakut Terapkan Restorative Justice bagi Dua Pengguna Narkotika Untuk di Rehabilitasi

 

Penuhi Syarat SEJA 1/2025, Dua Tersangka Narkotika di Jakarta Utara Dialihkan ke Rehabilitasi BNN Lido

 

Jakarta,IMC— Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis melalui penyelesaian perkara berbasis restorative justice. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., jajaran Kejari konsisten memperluas penerapan keadilan restoratif sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik.

Pada Kamis (4/12/2025), Kejari Jakarta Utara melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, masing-masing W alias C bin R dan S bin S.

Proses Mediasi dan Ekspose

Serangkaian tahapan mulai dari mediasi, pra-ekspose, hingga ekspose dilakukan bersama Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa kedua perkara tersebut disetujui untuk diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor.

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif

Persetujuan ini diberikan setelah perkara dinilai memenuhi syarat formil dan materiil sesuai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan rekomendasi Tim Assessment Terpadu BNN Kota Jakarta Utara, kedua tersangka dinyatakan:

  • tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen,
  • bukan residivis kasus narkotika,
  • ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah yang tidak melebihi batas tertentu,
  • serta layak ditempatkan dalam program rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Jakarta Utara untuk mengedepankan pemulihan, pencegahan, dan pemberdayaan, terutama terhadap pelaku pengguna narkotika yang membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment