Dipimpin Erni Yusnita, Kejari Banyuasin Bongkar Korupsi Hibah PMI Rp800 Juta Lebih
Kinerja Gemilang Hakordia 2025, Kejari Banyuasin Pulihkan Kerugian Negara dari Korupsi Dana Hibah
Banyuasin, IMC — Pada momentum Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
(Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin di bawah kepemimpinan Erni
Yusnita, S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan
korupsi. Melalui penyidikan intensif, Kejari Banyuasin berhasil mengungkap
dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin serta
mengamankan barang bukti uang sebesar Rp325.362.572, yang akan
diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Tersangka W saat akan dibawa ke Rumah Tahanan
Capaian tersebut disampaikan Kajari
Erni Yusnita dalam konferensi pers setelah pelaksanaan peringatan Hakordia,
Selasa (9/12/2025). Ia hadir bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani,
S.H., M.H.
Dalam penjelasannya, Erni
mengungkapkan bahwa penyidik Pidsus telah menetapkan sekaligus menahan
tersangka “W”, mantan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi
Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin (2017–2023) sekaligus
Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin (2019–2024). Tersangka diduga kuat terlibat
dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin
Tahun Anggaran 2019–2021.
Erni menambahkan, barang bukti uang
yang berhasil diamankan senilai Rp325.362.572 merupakan sekitar 40 persen
dari total dana hibah PMI yang diselewengkan, dan akan dihitung sebagai
bagian dari pengembalian kerugian negara.
“Capaian ini merupakan wujud
komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam menjaga keuangan negara serta
memastikan setiap penyimpangan anggaran publik ditindak secara profesional dan
akuntabel,” tegas Erni.
Komitmen ini sejalan dengan arahan Jaksa
Agung ST Burhanuddin, yang terus menekankan pentingnya pemberantasan
korupsi di seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Dalam arahannya di
Jakarta pada 23 Oktober 2025, Burhanuddin meminta seluruh Kepala Kejaksaan
untuk memaksimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Segera optimalkan penanganan
perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja,” tegas
Jaksa Agung.
Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan
harus menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi, dengan menjunjung nurani dan
keberanian dalam menindak para pelaku korupsi. (Muzer)
