News Update

Dipimpin Erni Yusnita, Kejari Banyuasin Bongkar Korupsi Hibah PMI Rp800 Juta Lebih

 

   

Kinerja Gemilang Hakordia 2025, Kejari Banyuasin Pulihkan Kerugian Negara dari Korupsi Dana Hibah

 

 


 

Banyuasin, IMC — Pada momentum Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin di bawah kepemimpinan Erni Yusnita, S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Melalui penyidikan intensif, Kejari Banyuasin berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp325.362.572, yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Tersangka W saat akan dibawa ke Rumah Tahanan

Capaian tersebut disampaikan Kajari Erni Yusnita dalam konferensi pers setelah pelaksanaan peringatan Hakordia, Selasa (9/12/2025). Ia hadir bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani, S.H., M.H.

Dalam penjelasannya, Erni mengungkapkan bahwa penyidik Pidsus telah menetapkan sekaligus menahan tersangka “W”, mantan Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin (2017–2023) sekaligus Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin (2019–2024). Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2021.

Erni menambahkan, barang bukti uang yang berhasil diamankan senilai Rp325.362.572 merupakan sekitar 40 persen dari total dana hibah PMI yang diselewengkan, dan akan dihitung sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

“Capaian ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam menjaga keuangan negara serta memastikan setiap penyimpangan anggaran publik ditindak secara profesional dan akuntabel,” tegas Erni.

Komitmen ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang terus menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Dalam arahannya di Jakarta pada 23 Oktober 2025, Burhanuddin meminta seluruh Kepala Kejaksaan untuk memaksimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja,” tegas Jaksa Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi, dengan menjunjung nurani dan keberanian dalam menindak para pelaku korupsi. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment