News Update

Cegah Konflik Kepentingan, Sekretariat Jenderal MPR RI Implementasikan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

 

Sekjen MPR RI Perkuat Pencegahan Korupsi, Hentoro Cahyono Sosialisasikan Strategi Nasional kepada Pejabat Eselon II–III.


Jakarta, IMC – Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Inspektur, menggelar Sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kepada seluruh pejabat Eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.


Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/12/2025). Acara berlangsung selama dua jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB, dan diikuti secara serius oleh para pejabat struktural sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dalam pemaparannya, Hentoro menjelaskan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan arah kebijakan nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Strategi tersebut dirancang sebagai instrumen utama negara dalam mencegah praktik korupsi secara sistematis dan berkelanjutan di seluruh sektor pemerintahan.

“Stranas Pencegahan Korupsi memuat fokus dan sasaran yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi,” ujar Hentoro.

Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, melainkan harus dimulai dari pembenahan sistem, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan integritas aparatur negara.

Sebagai tindak lanjut implementasi Stranas Pencegahan Korupsi tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI telah membentuk Tim Pengelolaan dan Pemetaan Konflik Kepentingan. Pembentukan tim ini merupakan langkah konkret dalam membangun sistem pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan kerja.

Hentoro menjelaskan bahwa pembentukan tim tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pejabat publik dilarang mengambil keputusan atau tindakan apabila berada dalam situasi konflik kepentingan.

Namun demikian, Hentoro menekankan sesuai konsep dasar konflik kepentingan tidak serta-merta berarti pelanggaran hukum. Menurutnya, konflik kepentingan merupakan kondisi yang dalam praktik birokrasi terkadang tidak dapat dihindari, mengingat setiap individu memiliki beragam kepentingan yang berpotensi bersinggungan dengan tugas dan kewenangan jabatan.

“Konflik kepentingan bisa muncul karena berbagai faktor. Oleh sebab itu, yang terpenting adalah bagaimana konflik kepentingan tersebut dikelola secara baik dan transparan, agar tidak memengaruhi objektivitas keputusan atau tindakan pejabat publik,” jelasnya.

Untuk itu, pengelolaan konflik kepentingan menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat publik tetap bebas dari pengaruh kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, Hentoro juga memaparkan jenis-jenis konflik kepentingan, yakni konflik kepentingan aktual atau nyata, serta konflik kepentingan potensial, yaitu kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari apabila tidak dikelola dengan baik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan lima rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang akan dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, meliputi:

1.     Pelaksanaan pemetaan risiko konflik kepentingan pada setiap unit kerja.

2.     Penerbitan Peraturan Pengelolaan Konflik Kepentingan di Sekretariat Jenderal MPR RI.

3.     Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Konflik Kepentingan di Sekretariat Jenderal MPR RI.

4.     Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Pengelolaan Konflik Kepentingan kepada seluruh pegawai.

5.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penerapan Peraturan Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Hentoro berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi tersebut kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang dimanfaatkan para peserta untuk memperdalam pemahaman serta mengklarifikasi berbagai aspek teknis terkait penerapan pengelolaan konflik kepentingan di unit kerja masing-masing. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment