Cegah Konflik Kepentingan, Sekretariat Jenderal MPR RI Implementasikan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
![]() |
| Sekjen MPR RI Perkuat Pencegahan Korupsi, Hentoro Cahyono Sosialisasikan Strategi Nasional kepada Pejabat Eselon II–III. |
Jakarta, IMC – Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Inspektur, menggelar Sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kepada seluruh pejabat Eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal MPR RI, Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin
(15/12/2025). Acara berlangsung selama dua jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB, dan diikuti secara serius
oleh para pejabat struktural sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola
pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, Hentoro menjelaskan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
merupakan arah kebijakan nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.
Strategi tersebut dirancang sebagai instrumen utama negara dalam mencegah
praktik korupsi secara sistematis dan berkelanjutan di seluruh sektor
pemerintahan.
“Stranas Pencegahan Korupsi memuat
fokus dan sasaran yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta
pemerintah daerah dalam melaksanakan aksi-aksi pencegahan korupsi,” ujar
Hentoro.
Ia menegaskan bahwa pencegahan
korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, melainkan harus dimulai dari
pembenahan sistem, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan integritas
aparatur negara.
Sebagai tindak lanjut implementasi
Stranas Pencegahan Korupsi tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI telah
membentuk Tim Pengelolaan dan Pemetaan Konflik Kepentingan.
Pembentukan tim ini merupakan langkah konkret dalam membangun sistem pencegahan
dini terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan kerja.
Hentoro menjelaskan bahwa
pembentukan tim tersebut merujuk pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB)
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pejabat
publik dilarang mengambil keputusan atau tindakan apabila berada dalam situasi
konflik kepentingan.
Namun demikian, Hentoro menekankan sesuai konsep dasar konflik kepentingan tidak serta-merta berarti pelanggaran hukum. Menurutnya, konflik kepentingan merupakan kondisi yang dalam praktik birokrasi terkadang tidak dapat dihindari, mengingat setiap individu memiliki beragam kepentingan yang berpotensi bersinggungan dengan tugas dan kewenangan jabatan.
“Konflik kepentingan bisa muncul
karena berbagai faktor. Oleh sebab itu, yang terpenting adalah bagaimana
konflik kepentingan tersebut dikelola secara baik dan transparan, agar tidak
memengaruhi objektivitas keputusan atau tindakan pejabat publik,” jelasnya.
Untuk itu, pengelolaan konflik
kepentingan menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan dan keputusan yang
diambil oleh pejabat publik tetap bebas dari pengaruh kepentingan pribadi,
kelompok, maupun pihak tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, Hentoro
juga memaparkan jenis-jenis konflik kepentingan,
yakni konflik kepentingan aktual atau
nyata, serta konflik kepentingan potensial,
yaitu kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari
apabila tidak dikelola dengan baik.
Lebih lanjut, ia menyampaikan lima rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
yang akan dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, meliputi:
1.
Pelaksanaan
pemetaan risiko konflik kepentingan pada setiap unit kerja.
2.
Penerbitan
Peraturan Pengelolaan Konflik Kepentingan
di Sekretariat Jenderal MPR RI.
3.
Penerbitan
Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Konflik Kepentingan
di Sekretariat Jenderal MPR RI.
4.
Pelaksanaan
sosialisasi Peraturan Pengelolaan Konflik Kepentingan
kepada seluruh pegawai.
5.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi atas penerapan Peraturan
Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Hentoro berharap melalui
sosialisasi ini, seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI
memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pengelolaan konflik
kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional,
transparan, dan akuntabel.
Kegiatan
sosialisasi tersebut kemudian ditutup dengan sesi
diskusi dan tanya jawab, yang dimanfaatkan para peserta untuk
memperdalam pemahaman serta mengklarifikasi berbagai aspek teknis terkait
penerapan pengelolaan konflik kepentingan di unit kerja masing-masing. (Muzer)

